Thursday

Cara Membuat Efek Gitar Elektrik di Laptop dengan Guitar Rig 5


Cara Membuat Efek Gitar Elektrik di Laptop dengan Guitar Rig 5 - Buat yang punya hobi main gitar elektrik tapi gak punya efek tenang aja sob. Disini saya akan berbagi pengalaman Membuat Efek Gitar Elektrik di Laptop dengan Guitar Rig 5. Suara yang dihasilkan juga gak kalah bagus kok sama efek asli. Di guitar rig 5 ini memeliki ratusan efek yang dibilang cukup keren lah :D. Daripada beli efek asli yang harganya ratusan bahkan jutaan, gak ada salahnya pake cara ini.

Pada dasarnya guitar Rig 5 adalah sebuah software yang bisa merubah laptop menjadi efek gitar dengan mudah. Seperti yang sudah ditulis di atas, software ini memiliki jenis efek yang cukup lengkap untuk bermain aliran tertentu.

Ok langsung saja Bagaimana Cara Membuat Efek Gitar Elektrik di Laptop dengan Guitar Rig 5

Apa saja yang diperlukan? 

Download Guitar Rig 5
  • Laptop/komputer , rekomen min core duo/ core2duo , mempunyai 1 lubang slot untuk speaker dan 1 untuk mic.
  • Download Guitar Rig 5 DISINI (masukan email dan klik get link download, buka email dan link download ada disana ) , agar full version download DISINI
  • Download ASI4ALL untuk mengurangi delay DISINI
  • Speaker aktif / headset juga boleh :D
  • Gitar + kabel nya, boleh gitar listrik atau gitar kopong asal sudah ada spulnya
  • 1 buah Jack converter, ukuran 3,5mm
    wimaogawa.blogspot.com
    jack converter 3,5mm
Sekarang Bagaimana cara menggunakan guitar Rig 5? langsung aja ke tkp sob :D
  • Instal Guitar Rig 5, setelah itu buka C/Programfiles/Native Instruments/Guitar Rig 5. Replace guitar rig 5.exe dengan file patch yang sudah didownload tadi. Instalasi Guitar Rig selesai.
  • Sambungkan gitar ke laptop/komputer dengan bantuan jack converter.
  • Buka Guitar Rig 5 , pilih file, Pilih Audio and Midi Setting
wimaogawa.blogspot.com
  • setting ASIO4ALL sesuai selera
wimaogawa.blogspot.com

  • coba cek apakah suara gitar sudah masuk, kalau belum silahkan disable realtek HD Audio lewat device manager kemudian restart. Buka kembali Guitar rig 5, kalau suara gitar sudah keluar selamat anda berhasil.
wimaogawa.blogspot.com

  • Pastikan output dari ASIO4ALL benar
wimaogawa.blogspot.com.

Sekian Cara Membuat Efek Gitar Elektrik di Laptop dengan Guitar Rig 5.
Sumber: http://wimaogawa.blogspot.co.id

Tuesday

Jenis-Jenis Kenaikan Pangkat PNS

Jenis-Jenis Kenaikan Pangkat PNS - Kenaikan Pangkat adalah pengahrgaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian PNS terhadap negara. Kenaikan Pangkat dibagi menjadi 2 macam, yaitu Kenaikan Pangkat Reguler dan Pilihan.

Kenaikan Pangkat Reguler adalah penghargaan yang diberikan kepada PNS yang telah memenuhi syarat yang ditentukan tanpa terikat pada jabatan. Kenaikan Pangkat Pilihan adalah kepercayaan dan penghargaan yang diberikan kepada PNS atas prestasi kerjanya yang tinggi.

Kenaikan pangkat reguler diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang tidak menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu, termasuk Pegawai Negeri Sipil yang :
1. Melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya tidak menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu
2. Diperkerjakan atau diperbantukan secara penuh di luar instansi induk dan tidak menduduki jabatan pimpinan yang telah ditetapkan persamaan eselonnya atau jabatan fungsional tertentu.

Berikut Penjelasan detail Jenis-Jenis Kenaikan Pangkat PNS

1. Kenaikan Pangkat Reguler
a. Kenaikan Pangkat Reguler dapat diberikan kepada PNS termasuk PNS yang :
1) Melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya tidak menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu;
2) Dipekerjakan atau diperbantukan secara penuh di luar instansi induk dan tidak menduduki jabatan;
3) Sepanjang tidak melampaui pangkat atasan langsungnya.

b. Kenaikan Pangkat Reguler diberikan pada PNS setingkat lebih tinggi apabila :
1) Sekurang-kurangnya telah 4 ( empat ) tahun dalam pangkat terakhir
2) Setiap unsur penilaian prestasi kerja / DP-3 dalam 2 (dua) tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik.

c. Kenaikan Pangkat Reguler bagi PNS diberikan sampai dengan :
1) II/a bagi yang memiliki ijash SD
2) II/c bagi yang memiliki ijasah SMP
3) II/d bagi yang memiliki ijasah Sekolah Lanjutan Keguruan Tingkat Pertama
4) III/b bagi yang memiliki ijasah SMA Kejuruan Tkt atas 3 tahun , 4 th, D I, D II.
5) III/c bagi yang memiliki ijasah Sarjana Muda, ijasah PGPLB, D III, Akademi, BA.
6) II/d bagi yang memiliki ijasah Sarjana (S1) atau D IV
7) IV/a bagi yang memiliki ijasah Dokter, Apoteker S2 atau ijasah lain yang setara.
8) IV/b bagi yang memiliki ijasah Doktor (S3).
d. Kenaikan Pangkat Reguler yang dalam penilaian prestasi kerja / DP-3 terdapat unsur penilaian yang bernilai cukup atau kurang, tidak dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya.

2. Kenaikan Pangkat Pilihan
a. Kenaikan Pangkat Pilihan Bagi PNS yang menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu
b. Kenaikan Pangkat yang menduduki jabatan tertentu, yang pangkatnya ditetapkan dengan Keppres
c. Kenaikan Pangkat Bagi PNS Yang Menunjukkan Prestasi Luar Basa Baiknya
d. Kenaikan Pangkat Bagi PNS Yang Menemukan Penemuan Baru Yang Bermanfaat Bagi Negara
e. Kenaikan Pangkat Bagi PNS Yang Diangkat Menjadi Pejabat Negara
f. Kenaikan Pangkat Bagi PNS Yang Memperoleh STTB / Ijasah / Diploma
g. Kenaikan Pangkat Bagi PNS Yang Melaksanakan Tugas Belajar Dan Sebelumnya menduduki Jabatan Struktural Atau Jabatan Fungsional Tertentu
h. Kenaikan Pangkat Bagi PNS Yang Telah Selesai Mengkuti Dan Lulus Tugas Belajar
i. Kenaikan Pangkat Bagi PNS Yang Dipekerjakan Atau Diperbantukan Di Luar Instansi Induknya Yang Diangkat Dalam Jabatan Pimpinan Yang Telah Ditetapkan Persamaan Eselonnya Atau Jabatan Fungsional Tertentu

1) Kenaikan Pangkat Bagi PNS yang menduduki jabatan struktural
· PNS yang menduduki jabatan struktural dan pangkatnya masih dalam jenjang pangkat terendah yang ditentukan untuk jabatan itu. Dapat dinaikan pangkat setingkat lebih tinggi apabila telah sekurang-kurangnya 2 (dua) tahundalam pangkat terakhir dan setiap unsur prestasi kerja/DP-3 sekurang-kurangnnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir. Ketentuan tersebut telah dihapus / diubah berdasarkan PP No. 12 Tahun 2002 Pasal 11 sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut :
a) PNS yang menduduki jabatan struktural dan pangkatnya masih dalam jenjang pangkat terendah yang ditentukan untuk jabatan itu, dapat dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi apabila sekurang-kurangnya telah 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir dan setiap unsur penilaian prestasi kerja / DP-3 dalam 2 (dua) tahun terakhir.
b) PNS yang menduduki jabatan struktural dan pangkatnya masih satu tingkat dibawah jenjang pangkat terendah yang ditentukan untuk jabatan itu, dapat dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi, apabila:
1. Telah 1 (satu) tahun dalam pangkat yang dimilikinya
2. Sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun dalam jabatan struktural dimililinya, dan
3. Setiap unsur penilaian prestai kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
2) Kenaikan Pangkat Bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional tertentu
PNS yang menduduki jabatan fungsional tertentu dapat dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi apabila :
a) Sekurang-kurangya telah 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir.
b) Telah memenuh angka kredit yang telah ditentukan.
c) Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.

3) Kenaikan Pangkat yang menduduki jabatan tertentu, yang pangkatnya ditetapkan dengan Keppres
· Kenaikan Pangkat PNS yang menduduki jabatan tertentu yang pengangkatannya ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan tersendiri
· Yang dimaksud dengan jabatan tertentu yang kewenangan pangkatnya ditetapkan dengan Keppres, misalnya hakim pengadilan.
4) Kenaikan Pangkat Bagi PNS Yang Menunjukkan Prestasi Luar Biasa Baiknya
· PNS yang menunjukan prestasi kerja luar biasa baiknya selama 1 tahun terakhir , dapat dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi tanpa terikat pada jenjang pangkat, apabila :
1. Sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhir
2. Setiap unsur penilaian prestasi kerja bernilai amat baik dalam 1 (satu) tahun terakhir
· Prestasi kerja luar biasa baiknya adalah prestasi kerja yang menonjol baiknya secara nyata diakui dalam lingkungan kerjanya, sehingga PNS ybs secara nyata menjadi teladan bagi pegawai lainnya.
· Prestasi kerja luar biasa baiknya dinyatakan dalam surat keputusan yang ditanda tangani sendiri oleh Pejabat Pembina Kepegawaian
· Kenaikan pangkat bagi PNS yang menunjukan prestai kerja luar biasa baiknya diberikan tanpa terikat ketentuan ujian dinas

5) Kenaikan Pangkat Bagi PNS Yang Menemukan Penemuan Baru Yang Bermanfaat Bagi Negara
· Dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi tanpa terkait dengan jenjang pangkat dan tanpa terkait pada jabatan serta ketentuan ujian dinas
· Kenaikkan pangkat tersebut diberikan pada saat ybs telah satu tahun dalam pangkat dan penilaian prestasi kerja dalam 1 (satu) tahun terakhir rata-rata bernila baik dengan ketentuan tidak ada unsur penilaian prestasi kerja yang bernilai kurang
· Kriteria penemuan baru dan kriteria kemanfaatan terhadap negara telah diatur dalam Keppres No.61 tahun 1981, dan peraturan palaksanaanya diatur dalam SE bersama Badan Kepala BAKN dan ketua LIPI No. 15/SE/1982 dan No. 704/KEP/J. 10/1982 tanggal 27 oktober 1982.

6) Kenaikan Pangkat Bagi PNS Yang Diangkat Menjadi Pejabat Negara
· PNS yang diangkat menjadipejabat negara diberhentikan , dapat dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi tanpa terikat pada jenjang pangkat apabila:
1. Sekurang-kurang telah 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir
2. Setiap unsur penilaian prestasi kerja dalam 1 (satu) tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik.
· PNS yang diangkat menjadi pejabat negara tidak diberhentikan dari jabatan organiknya, kenaikan pangkatnya dipertimbangkan berdasarkan jabatan organik yang didudukinya, dengan ketentuan :
1. Bagi yang menduduki jabatan struktural / fungsional tertentu , kenaikan pangkatnya dipertimbangkan berdasarkan ketentuan yang berlaku untuk dinaikkan pangkat pilihan sesuai dengan jabatan yang diduduki.

2. Bagi yang tidak menduduki jabatan sruktural / fungsional tertentu kenaikan pangkatnya dipertimbangkan berdasarkan ketentuan yang berlaku untuk pemberian kenaikan pangkat regular
7) Kenaikan Pangkat Bagi PNS Yang Memperoleh STTB / Ijasah / Diploma
· PNS yang memperoleh :
1. STTB / ijasah SLTP atau yang setingkat dan masih I/b kebawah dapat dinaikkan menjadi I/c
2. STTB / ijasah SLTA, DI yang setingkat dan masih II/d kebawah dapat dinaikkan menjadi II/a
3. STTB / ijasah PGPLB atau DII masih II/a kebawah dapat dinaikkan menjadi II/b
4. Ijasah Sarjana Muda. Akademi/DII dan masih II/b kebawah dapat dinaikkan menjadi II/c
5. Ijasah Sarjana (SI)/DIV dan masih II/d kebawah dapat dinaikkan menjadi III/a
6. Ijasah Dokter. Apoteker dan Magister (S2)/ijasah lain yang setara dan masih III/a kebawah dapat dinaikkan menjadi III/b
7. Ijasah Doktor (S3) dan masih III/b kebawah dapat dinaikkan menjadi III/c
· Syarat kenaikan pangkat Penyesuaian ijasah, antara lain :
1. Diangkat dalam jabatan / diberi tugas yang memerlukan pengetahuan / keahlian yang sesuai dengan ijasah yang diperoleh.
2. Sekurang-kurang telah 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhir
3. Setiap penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
4. Memenuhi jumlah angka kredit yang ditentukan bagi yang menduduki jabatan fungsional tertentu.
5. Lulus ujian penyesuaian kenaikan pangkat.

8) Kenaikan Pangkat Bagi PNS Yang Melaksanakan Tugas Belajar Dan Sebelumnya menduduki Jabatan Struktural Atau Jabatan Fungsional Tertentu
· Diberikan kenaikan pangkat setiap kali setingkat lebih tinggi, apabila :
1. Sekurang-kurang telah 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir
2. Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2(dua) tahun terakhir .
· Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud diberikan dalam batas jenjang pangkat yang ditentukan dalam jabatan struktural atau fungsional tertentu yang terakhir didudukinya sebelum mengikuti tugas belajar.

9) Kenaikan Pangkat Bagi PNS Yang Telah Selesai Mengkuti Dan Lulus Tugas Belajar
· PNS yang melaksanakan tugas belajar apabila telah lulus dan memperoleh :
1. Ijasah SPGLB/ijasah DII dan masih II/a kebawah dapat dinaikkan menjadi II/b
2. Ijasah SM, Akademi/ ijasah DIII dan masih II/b kebawah dapat dinaikkan menjadi II/c
3. Ijasah Sarjana (SI)/DIV dan masih II/d kebawah dapat dinaikkan menjadi III/a
4. Ijasah Dokter. Apoteker dan Magister (S2)/ijasah lain yang setara dan masih III/a kebawah dapat dinaikkan menjadi III/b
5. Ijasah Doktor (S3) dan masih III/b kebawah dapat dinaikkan menjadi III/c
· PNS yang mengikuti dan lulus tugas belajar dapat diberi kenaikan pangkat sebagai penyesuaian ijasah setelah lulus tugas belajar sesuai denagn ijasah atau STTBnya, apabila :
1. Sekurang-kurang telah 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhir
2. Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.

· Persyaratan KP penyesuaian ijasah bagi PNS yang telah lulus ugas belajar berbeda dengan persyaratan KP penyesuaian ijasah bagi PNS yang memperoleh ijasah atau STTB yang bukan tugas belajar syarat KP PI yang bukan tugas belajar diatur dalam pasal 18 PP tahun 2000 jo PP 12 tahun 2001
10) Kenaikan Pangkat Bagi PNS Yang Dipekerjakan Atau Diperbantukan Di Luar Instansi Induknya Yang Diangkat Dalam Jabatan Pimpinan Yang Telah Ditetapkan Persamaan Eselonnya Atau Jabatan Fungsional Tertentu
· Yang dimaksud dipekerjakan atau diperbantukan secara penuh diluar instansi induk adalah dipekerjakan atau diperbantukan secara penuh pada negara sahabat atau Badan Internasional dan Badan lain yang ditentukan, seperti Perjan, PMI, Rumah Sakit Swasta, Badan-badan sosial dan Lembaga Pendidikan Dapat diberiak KP setingkat lebih tinggi apabila :
1. Sekurang-kurang telah 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir
2. Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2(dua) tahun terakhir
· KP PNS yang DPK/DPB diluar instaansi induk hanya diberikan sebanyak-banyaknya 3 (tiga) kali kecuali bagi PNS DPB/DPK pada Lembaga Pendidikan , Sosial , Kesehatan, dan Perjan.
· Bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional teretntu untuk KP-nya harus memenuhi angka kredit disamping syarat-syarat yang berlaku untuk KP.

3. Kenaikan Pangkat Di Luar KP Reguler Dan KP Pilihan
a. Kenaikan Pangkat Anumerta
· PNS yang dinyatakan tewas, diberika kenaikan pangkat anumerta setingkat lebih tinggi.
· yang dimaksud tewas :
1. Meninggal dunia dalam dan karena tugas kewajibannya .
2. Meninggal dunia dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinasnya, sehingga kematian itu disamakan dengan meninggal dunia dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya
3. Meninggal dunia yang langsung diakibatkan oleh luka atau cacat jasmani atau cacat rohani yang didapat dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya
4. Meninggal dunia karen pebuatan ansir yang tidak bertanggung jawab ataupun sebagi akibat tindakan terhadap anasir tersebut
· KP Anumerta ditetapkan berlaku mulai tanggal PNS yang bersangkutan tewas
· Pemberian KP Anumerta diusahakan sebelum PNS yang tewas dimakamkan dan SK KP Anumerta dibacakan pada saat upacara pemakaman
· Pejabat ybs menetapkan keputusan sementara adalah pejabat pembina kepegawaian instansi masing-masing untuk semua PNS yang dinyatakan tewas dalam pangkat pembina utam golongan ruang IV/a kebawah
· Apabila tempat kedudukan pejabat Pembina Kepegawaian jauh dari instansi tempat PNS yang tewas, maka camat atau pejabat pemerintah setempat lainnya dapat menetapkan keputusan sementara
· Pejabat yang menetapakan keputusan sementara, selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari wajib melaporkan kepada pejabat pembina kepegawaian instansi PNS ybs
· Apabila almarhum / almarhumah PNS ybs dinyatakan tewas dan diberikan KP Anumerta , maka keputusan sementara ditetapkan menjadi keputusan definitive
· Apabila almarhum / almarhumah PNS ybs tms untuk dinyatakan tewas maka keoutusa sementara tidak dapat ditetapkan oleh pejabat Pembina Kepegawaian, dalam hal ini keputusan sementara tersebut tidak perlu dicabut/dibatalkan
· CPNS yang tewas diangkat menjadi PNS terhitung mulai awal bulan ybs tewas dan dinaikkan pangkanya setingkat lebih tinggi
b. Kenaikan Pangkat Pengabdian
· KP pengabdian diberikan kepada PNS yang :
1. Meninggal dunia
2. Akan diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun karena mencapai BUP
3. Oleh tim penguji kesehatan dinyatakan cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri

· Kenaikkan pangkat pengabdian diberikan apabila :
1. memilki masa kerja sebagai PNS selama :
a. Memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) tahun secara terus menerus dan sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhir
b. Memiliki masa kerja sekurang-kurang 20 (dua puluh ) tahun secara terus menerus dan sekurang-kurang telah 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhir
c. Memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 10 (sepuluh ) tahun scara terus menerus dan sekurang-kurang telah 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir
2. Setiap unsur nilai prestasi kerja sekurang-kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir
3. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dalam 1(satu) tahun terakhir
· KP pengabdian ditetapkan :
1. Tanggal PNS ybs meninggal dunia
2. Tanggal 1 (satu) pada bulan PNS ybs diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun
3. Mulai tanggal yang bersangkutan dinyatakan cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri oleh tim penguji kesehatan

CPNS yang oleh tim penguji kesehatan dinyatakan cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua Jabatan negeri diangkat menjadi PNS dan diberikan KP pengabdian.

Sumber: http://wimaogawa.blogspot.co.id

Monday

Cara Mudah dan Murah Membuat Proyektor

Proyektor dari barang bekas
Teknologi canggih sebenarnya tidak melulu harus mengeluarkan biaya dengan harga yang mahal tetapi terkadang bisa memanfaatkan barang-barang bekas yang ada di sekitar rumah Anda yang mungkin sudah tidak digunakan lagi tetapi bisa menjadi aternatif membuat perangkat yang diinginkan dengan biaya murah. 


Peralatan canggih seperti proyektor pun ternyata bisa dibuat dengan barang-barang bekas sehingga tidak perlu merogoh kocek terlalu dalamnya, Anda hanya perlu menggunakan beberapa benda yang sering digunakan sehari-hari seperti smartphone yang Anda dimiliki. 

Dengan memanfaatkan smartphone, proyektor sederhana dan murah bisa dibuat. Cara membuat proyektor ini ternyata sangat mudah dan murah hanya dengan memanfaatkan box bekas sepatu, smartphone, kaca pembesar atau lup berukuran besar, foam board, plester, cutter, lem tembak, dan penggaris. Setelah semua peralatan sudah siap Anda bisa langsung membuat proyektor. 
Berikut cara membuat proyektor murah meriah : 

  1. Potong gagang kaca pembesar atau lup, sehingga hanya mendapatkan bentuk bulat seukuran kaca pembesar. 
  2. Setelah itu lem bagian pinggir dalam box agar terlihat rapi. 
  3. Ambil kaca pembesar yang sudah di potong, dan buat menjadi pola di samping box atau dus sepatu, dan jangan lupa penutupnya juga dibuat pola yang sama. 
  4. Kemudian lubangi pola yang tadi sudah dibuat beserta tutupnya. 
  5. Rekatkan kaca pembesar pada pola yang sudah dilubangi tadi dengan menggunakan lem tembak, kemudian diamkan hingga kering. 
  6. Selanjutnya, buat stand atau dudukan untuk smartphone. Ukur foam board sesuai dengan ukuran kardus, buat foam board membentuk huruf “T”, dan selanjutnya diletakkan secara terbalik. 
  7. Setelah selesai, rekatkan ponsel di stand yang sudah dibuat menggunakan double tape. 
  8. Langkah terakhir membuat proyektor sederhana dan murah ialah fokus proyektor. Agar mendapatkan fokusnya, Anda hanya perlu memaju mundurkan stand smartphone 
  9. Proyektor yang Anda buat sudah selesai, dan bisa digunakan. 
  10. Selamat mencoba 
 Untuk lebih jelasnya silakan lihat video cara mudah dan murah membuat proyektor berikut ini :

Sumber: http://www.didno76.com

Perangkat Pembelajaran SMA Kurikulum 2013

Perangkat Pembelajaran SMA Kurikulum 2013

Karena banyaknya permintaan dari beberapa pembaca yang menginginkan perangkat pembelajaran SMA kurikulum 2013. Maka kami tidak keberatan untuk membuat postingan tentang kurikulum 2013 atau Kurtilas untuk SMA. Untuk membantu para guru yang membutuhkan perangkat pembelajaran tersebut. 

Kurtilas atau Kurikulum 2013 saat ini baru berjalan untuk siswa kelas X dan XI tingka SMA atau MA yang sederajat di seluruh Indonesia. Walaupun banyak pro-kontra tetapi sebagai seorang guru sebaiknya kita menyikapinya dengan bijak. Selama kurikulum itu tidak bertentang dengan UUD 1945, Pancasila dan Agama yang dianut kita ikuti saja. 

Nah yang sudah tidak sabar ingin donwload perangkat pembelajaran SMA atau MA, Berikut perangkat pembelajaran SMA/MA kurikulum 2013 silakan download disini : 
Sumber: http://www.didno76.com

Download Aplikasi Prediksi UN SMA

Nama          : Prediksi UN SMA (Paket soal B)

Format       ; .exe (application for Windows) 


Ukuran file : 83.3 Mb


Untuk mengunduh klik link dibawah ini :


Catatan: aplikasi ini tidak perlu di instal karena portable
 
Sumber  http://bantuebook.blogspot.co.id

Sunday

Kumpulan Simulasi Kimia

Berikut link simulasi kimia yang berasal dari Mt. Hood Community College (MHCC). Pastikan browser yang kita gunakan sudah terinstall shockwave player atau Klik Disini. Jika tidak ditemukan simulasi yang dimaksud kemungkinan oleh admin MhCC dialihkan yang tentu saja tanpa pemberitahuan. Oleh karena itu dengan senang hati saya menerima informasi keberadaan pranala yang tidak aktif agar dapat segera diperiksa dan diperbaiki jika memungkinkan. Terima kasih.
Saran saya sebaiknya simulasi-simulasi dari web MHCC ini diunduh saja sehingga kita bisa menggunakannya secara offline :) Bagaimana cara mengunduhnya? Jika Anda menggunakan browser Firefox: buka link simulasi atau tutorialnya, klik menu Tools, pilih Page Info, pindah dari Tab General ke Tab Media, cari dan klik sekali dalam kotak address link yang ujung akhirnya berekstensi *.dcr, terakhir klik Save As. Begitu maka file cdr yang ada di pranala atau link tadi akan terdownload ke komputer kita.
Bagaimana membukanya secara offline (ketika tidak terhubung dengan internet)? Klik kanan file cdr yang terdownload itu terus pilih Open with… pilih Mozilla Firefox.

Bab 1: Zat dan Pengukuran
Bab 2 Bagian 1: Atom, Molekul dan Ion
Bab 2 Bagian 2: Atom, Molekul dan Ion
Bab 3: Reaksi Kimia
Bab 4: Persamaan Kimia dan Stoikiometri
Bab 5: Prinsip Reaktivitas Kimia: Energi dan Reaksi Kimia
Bab 6: Struktur Atom
Bab 7: Structure Atoms dan Sifat Periodik
Bab 8: Ikatan Kimia dan Struktur Molekul
Bab 9: Ikatan Kimia dan Struktur Molekul: Hibridisasi Orbital dan Orbital Molecul
Bab 10: Karbon: Unsur Istimewa :)
Bab 11: Gas dan Sifat-sifatnya
Bab 12 dan Bab 13: Gaya Intermolekul, Cairan, dan Padatan
Bab 14: Larutan dan Prilakunya
Bab 15: Kinetika Kimia: Laju Reaksi Kimia
Bab 16: Prinsip Reaktivitas Kimia: Kesetimbangan
Bab 17: Prinsip Reaktivitas Kimia: Kimia Asam dan Basa
Bab 18 Bagian I: Prinsip Reaktivitas Kimia: Reaksi Asam-Basa
Bab 18 Bagian II: Prinsip Reaktivitas Kimia: Kelarutan
Bab 19: Prinsip Reaktivitas Kimia: Entropi dan Energi Bebas
Chapter 20: Principles of Chemical Reactivity: Electron Transfer Reactions
Oxidation Numbers Tutorial
Tutor: Voltaic Cell Potentials
Simulation: Voltaic Cells Under Standard Conditions
Tutor: Voltaic Cells Under Non-standard Conditions
Electrolysis
Tutor: Coulometry
Tutor: Cell Potential and the Equilibrium Constant
Tutor: Cell Potential and Free Energy Change

Bab 23: Kimia Inti
Sumber: https://urip.wordpress.com

Kumpulan Animasi Kimia

Berikut kumpulan  animasi kimia yang berasal dari berbagai sumber. 
Untuk memudahkannya akan diurutkan berdasarkan pokok bahasan kimia sma.

1. Stoikiometri
2. Struktur Atom
3. Ikatan Kimia
4. Reaksi Redoks
5. Elektrokimia
6. Koloid
7. Sifat Koligatif Larutan
8. Kelarutan dan Hasil Kali Kelarutan
    Asam Basa
9. Laju Reaksi
10. Kesetimbangan Kimia
11. Larutan Penyangga (Buffer)
12. Garam-gara Terhidrolisis
       http://employees.oneonta.edu/viningwj/sims/hydrolysis_s.swf

13. Kimia Inti (Radiokimia)
14. Belum Terklasifikasikan
15. Beberapa tes interaktif berbentuk flash.
 Sumber: https://urip.wordpress.com



 

Friday

Cara Mudah Melakukan Pendataan Ulang PUPNS 2015

Cara mengikuti atau melakukan pendataan ulang pegawai negeri sipil secara elektronik (ePUPNS) sangat mudah, hanya dengan mengakses melalui internet di alamat PUPNS 2015 BKN yang dapat dilakukan dengan menggunakan web browser pada komputer, laptop, tablet ataupun smartphone.

Berikut tahapan mudah yang dilakukan oleh PNS untuk mengikuti PUPNS.
  1. Langsung menuju ke TKP disini
  2. Pendaftaran PUPNS dengan klik tombol Daftar dan lengkapi isian pendaftaran
  3. Cetak kode registrasi bukti pendaftaran (registrasi) dan serahkan ke verifikator level 1
  4. Cek status persetujuan pendaftaran dari Biro/Badan Kepegawaian masing-masing instansi dengan tombol Cek Status
  5. Log in ke dalam sistem PUPNS jika pendaftaran sudah disetujui, gunakan kode registrasi dari sistem dan kata kunci yang telah dibuat pada waktu proses pendaftaran
  6. Perbaiki data yang tidak sesuai atau masih kosong dengan cara klik tanda silang. Klik tombol Simpan untuk menyimpan data
  7. Pastikan data sudah dicek seluruhnya. Jika sudah yakin, cetak data dengan klik tombol Cetak, lalu kirim data secara elektronik untuk proses verifikasi dengan tombol Kirim yang berada di pojok kanan atas
  8. Jangan Lupa !! Lampirkan dokumen yang sah sebagai bukti pendukung dan persyaratan untuk data yang diusulkan diperbaiki

Wednesday

Cara Meningkatkan Kualitas Data Dapodikmen Menjadi 100 Persen


Kualitas dari kelengkapan data satuan pendidikan yang dilakukan oleh operator aplikasi dapodikmen kini sudah bisa dikontrol melalui web dapodikmen dengan indikator berupa persentase. Batas minimal toleransi kualitas data adalah 95%.

Aplikasi bantu pengecekan kualitas kelengkapan data dapodikmen online terdiri dari indikator kualitas data untuk:
  • Satuan Pendidikan (SP)
  • Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK)
  • Peserta Didik (PD)
  • Sarana dan Prsarana (Sarpras)
Dari 4 indikator kualitas data di atas, hanya 2 yang dapat diketahui bagian mana yang masih kurang, yaitu kualitas data dari SP dan PTK. Berikut cara meningkatkan kualitas kelengkapan data SP dan PTK.
  1. Kunjungi situs dapodikmen seperti biasa atau klik disini
    Situs Pendataan Dapodikmen
  2. Login manajemen pendataan melalui tombol Login Operator Sekolah. Isikan username dan password kemudian klik Masuk
    login dapodikmen operator sekolah
  3. Klik tombol Data Sekolah, kemudian anda akan disuguhkan data dan statistik sekolah
    Data dan statistik sekolah
  4. Pada bagian kualitas kelengkapan data satuan pendidikan, anda akan melihat indikator kualitas kelengkapan data berupa persentase
    Kualitas kelengkapan data dapodikmen
  5. Klik persentase (ditunjukkan oleh angka 1) dari identitas satuan pendidikan, bagian mana yang masih kurang. Tampilannya seperti gambar di bawah ini.
    Identitas satuan pendidikan
    Anda tinggal melengkapi bagian yang kurang melalui aplikasi dapodikmen offline. Kekurangan ditandai dengan tulisan [Tidak Valid]
  6. Sama halnya untuk kelengkapan PTK, anda tinggal klik pada persentase Pendidik dan Tenaga Kependidikan untuk mengetahui data yang masih tidak valid.
    Data kelengkapan PTK
Untuk data peserta didik serta sarana dan prasarana masih belum dapat diketahui bagian mana yang urgen dan harus diisi sehingga bisa mencapai 100%. Tetapi yang lebih penting, data yang telah kita isikan benar-benar valid dan akurat dan mencapai minimal 95%, SANTAI tapi AKURAT...!!!
Sumber: http://nuptk.net

Beberapa Permasalahan PUPNS dan Cara Mengatasinya

Beberapa Permasalah yang dialami PNS dan masih kebingungan pada Saat mau mengisi PUPNS 2015

Siapa saja peserta yang harus mengikuti PUPNS 2015?

Peserta PUPNS adalah CPNS dan PNS yang masih aktif bekerja.
Sedangkan PNS yang sudah diusulkan pensiun dan sudah memiliki SK Pensiun, tidak berhak mengikuti PUPNS 2015.


Bagaimana jika NIP yang diketik di ePUPNS yang muncul nama orang lain?
  1. Pastikan NIP yang Anda ketik benar;
  2. Pastikan Nama anda benar-benar tidak sesuai. Contoh : Nama anda "Aulia", di data PUPNS "Aisha". (Bila Nama anda "Aulia" dan data di PUPNS adalah "Aulhia", hanya berbeda satu atau 2 huruf, anda disarankan untuk tidak masuk kedalam menu helpdesk tetapi tetap melanjutkan melakukan pengisian PUPNS dan akan melakukan perbaikan beda nama di dalam PUPNS)
  3. Tekan tombol helpdesk dibawah field nama atau klik disini (pilih permasalahan : "beda nama").
  4. Pastikan anda mengunggah berkas/dokumen scan yang sesuai.

Bagaimana jika data saya pada PUPNS beda instansi dengan sebenarnya? 

  1. Pastikan NIP yang Anda ketik benar; (Instansi yang tampil adalah Instansi tempat anda bekerja)
  2. Tekan tombol helpdesk dibawah field instansi atau klik disini (pilih permasalahan : "beda instansi").
  3. Pastikan anda mengunggah berkas/dokumen scan yang sesuai.

Bagaimana jika data saya tidak ada dalam database BKN saat ketik NIP di ePUPNS?
Pastikan NIP yang Anda ketik benar; Tekan tombol helpdesk di pop-up atau klik disini (pilih permasalahan : "tidak ada dalam database").

Bagaimana jika data saya tidak ada dalam database BKN karena masuk dalam database Pensiun?
  1. Pastikan NIP yang Anda ketik benar;
  2. Silahkan lampirkan Surat Keterangan Pembatalan Pensiun dari Badan/Biro Kepegawaian Instansi tempat anda bekerja, Scan dokumen tersebut dan masuk ke dalam menu helpdesk untuk meminta bantuan pengaktifan.
  3. Tekan tombol helpdesk di pop-up atau klik disini (pilih permasalahan : "data sudah pensiun").
  4. Pastikan anda mengunggah berkas/dokumen scan yang sesuai.

Bagaimana jika data saya tidak ada dalam database BKN karena status diberhentikan?

  1. Pastikan NIP yang Anda ketik benar;
  2. Anda dapat menghubungi Badan Kepegawaian Daerah atau Biro Kepegawaian instansi anda, lampirkan surat pengaktifan kembali atau bukti tidak pernah mendapatkan hukuman disiplin diberhentikan,
  3. Scan dokumen tersebut lalu Tekan tombol helpdesk di pop-up atau klik disini (pilih permasalahan : "diberhentikan").
  4. Pastikan anda mengunggah berkas/dokumen scan yang sesuai.

Bagaimana jika data saya tidak ada dalam database BKN karena tidak mengikuti PUPNS 2003?  
Pastikan NIP yang Anda ketik benar; Anda dapat menghubungi Badan Kepegawaian Daerah atau Biro Kepegawaian instansi anda dengan membawa bukti : Slip gaji 3 bulan terakhir, Surat Pernyataan dari atasan langsung, mengisi formulir hijau PUPNS 2003, lalu Tekan tombol helpdesk di pop-up atau klik disini (pilih permasalahan : "tidak ada dalam database"). Dan ikuti langkah-langkahnya.



Bagaimana bila saya lupa Nomor Register dan juga password di proses ePUPNS? 
Masuk ke dalam form lupa pertanyaan pengaman. Masukkan NIP Baru dan Jawaban atas pertanyaan ibu kandung. 
 
Bagaimana bila saya lupa Nomor Register dan juga password di proses ePUPNS? 
Masuk ke dalam form lupa nomor register lalu ke dalam form lupa password. Masukkan NIP Baru, Jawaban atas pertanyaan pengaman dan Jawaban atas pertanyaan ibu kandung.
 
Bagaimana bila saya lupa jawaban atas pertanyaan ibu kandung? 
Kirimkan Scan SK CPNS, KPE/Karpeg, SK Pengangkatan Terakhir dan Akte Kelahiran ke email Tim PUPNS BKN : satgaspupns2015@gmail.com.
Dengan Subject Email : "Lupa Ibu Kandung_NIPBARU" (Contoh : "Lupa Ibu Kandung 198603232009121001")

Bagaimana jika terdapat kesalahan data saat pengisian, namun sudah terlanjur mengirim data PUPNS?

Silakan hubungi verifikator / admin/ BKD untuk menurunkan status
https://epupns.bkn.go.id/faq