KEMDIKBUD SURATI DINAS PENDIDIKAN KARENA BANYAK SEKOLAH BELUM KEMBALI KE KTSP
KEMDIKBUD SURATI DINAS PENDIDIKAN KARENA BANYAK SEKOLAH BELUM KEMBALI KE KTSP
Keputusan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan menunda pelaksanaan Kurikulum 2013
(K-13) lalu beralih ke Kurikulum 2006 (Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan/KTSP) mendapat respons beragam. Banyak daerah yang ngeyel
tetap menjalankan K-13. Dari tanggapan yang beragam itu, Mendikbud Anies
Baswedan mengirimkan surat penghentian implementasi K-13kali
kedua. Bedanya jika pada surat pertama dulu ditujukan ke kepala
sekolah, sedangkan surat kedua ini ditujukan ke kepala dinas pendidikan
kabupaten/kota.
Harapannya, dinas pendidikan
kabupaten dan kota bisa mengkoordinasikan jajaran sekolah di wilayahnya
masing-masing. Supaya sekolah-sekolah bisa menuruti keputusan
penghentian K-13. Jajaran Kemendikbud akan mengevaluasi “keampuhan”
surat kedua itu. Direktur Pembinaan SMP Ditjen Pendidikan Menengah
(Dikmen) Kemendikbud Didik Suhardi menuturkan, memang benar banyak
sekolah di daerah-daerah yang tetap menjalankan K-13. Sekolah-sekolah
itu ogah kembali menerapkan KTSP dengan beberapa alasan.
“Umumnya mereka menetapkan
melanjutkan K-13 karena merasa sudah siap,” jelas Didik di kompleks DPR,
Rabu (21/1). Dia mengatakan salah satu kesiapan dari sekolah adalah
buku-buku pembelajaran berbasis K-13 sudah sampai di sekolah.
Didik menjelaskan, sah-sah saja sekolah yang sudah siap untuk tetap menjalankan K-13. Tetapi tidak bisa serta merta memutuskan di internal sekolah sendiri-sendiri.Sekolah yang tetap menjalankan K-13 harus mendapatkan izin dari Kemendikbud. Setahu Didik, sampai saat ini Mendikbud Anies Baswedan belum mengeluarkan surat persetujuan sekolah di luar sasaran untuk menerapkan K-13.
Seperti diketahui, pemerintah
menetapkan sasaran implementasi K-13 hanya di 6.221 unit sekolah.
Sementara sekolah lainnya, kembali menjalankan KTSP. Aturan ini berlaku
pada Januari ini, tepatnya saat dimulainya semester genap tahun
pelajaran 2014/2015. Didik menjelaskan, di lapangan banyak sekali faktor
yang membuat sekolah tetap melanjutkan implementasi K-13. Di antaranya
adalah sudah adanya buku pelajaran K-13 di sekolah-sekolah.
Jika buku itu tidak digunakan,
kepala sekolah bisa diperiksa aparat penegak hukum terkait pemborosan
anggaran negara. “Kepala sekolah tentu takut jika sampai diperiksa
kejaksaan,” ungkap Didik. Dengan ketakutan itu, pihak kepala sekolah
memilih cara aman. Yakni tetap menggunakan buku-buku K-13 yang sudah
telanjur dipesan dan sampai di sekolah.
Namun, jika ada keputusan dari dinas
pendidikan kabupaten/kota bahwa semua sekolah harus kembali ke KTSP,
kepala sekolah tidak perlu takut untuk mengikutinya. Sebab, keputusan
kembali ke KTSP dan menyimpan buku-buku K-13 sudah ada rujukan kebijakan
dari dinas pendidikan setempat. (wan/end) sumber : jpnn.com
Post a Comment