Syarat PPG 2015
Syarat PPG 2015 - Syarat PPG 2015 ini memang sejauh ini banyak sekali beredar di dunia maya. Meskipun Syarat Sertifikasi Guru PPG Tahun 2015 belum tentu benar, namun paling tidak syarat-syarat tersebut didasarkan pada syarat sertifikasi pada tahun yang lalu. Sehingga meskipun masih rabaan paling tidak syarat tersebut bisa sedikit menjadi rambu-rambu untuk teman - teman guru yang sudah waktunya untuk mengajukan diri mengikuti PPG 2015.
Memang pada tahun 2015 ini program sertifikasi sudah dihapus dan
digantikan dengan program PPG 2015. Ada perbedaan yang menonjol antara
Program Sertifikasi Guru dengan Program PPG Guru 2015. Yang paling
kentara adalah waktu pelaksanaan yang berbeda jauh antara Sertifikasi
yang hanya sekitar 10 hari dan PPG yang 2 semester. Berikut di bawah ini
adalah hal-hal yang berkait dengan Syarat PPG 2015 yang masih menganut serta merujuk kepada Syarat Sertifikasi 2014-2015 tahun kemarin yaitu antara lain :
1. Telah memiliki Nomor Unik Pendidik Dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
Bagi guru yang mengajukan NUPTK baru pada tahun 2013 melalui sistem
PADAMU NEGERI akan menerima dokumen S11 sebagai tanda bukti kepemilikan
NUPTK baru.
2. Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dan masih aktif mengajar
di sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
kecuali guru Pendidikan Agama. Sertifikasi Guru Pendidikan Agama Kemenag
2014-2015dan semua guru yang mengajar di madrasah diselenggarakan oleh
Kementerian Agama dengan kuota dan aturan penetapan peserta dari
Kementerian Agama.
3. Sudah menjadi guru pada suatu satuan pendidikan (PNS atau bukan PNS)
pada saat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
(UUGD)ditetapkan tanggal 30 Desember 2005. Bagi guru yang menjadi guru
setelah Undang-undang tersebut disahkan, besar kemungkinan akan
mengikuti sertifikasi guru melalui jalur Pendidikan dan Pelatihan Guru
(PPG).
4. SK kepegawaian guru bersangkutan seperti yang tercantum pada poin 3
diatas haruslah SK CPNS/PNS atau SK Honor yang ditanda tangani oleh
kepada daerah atau a.n kepala daerah dalam hal ini
Gubernur/Walikota/Bupati atau SK Gutu Tetap Yayasan (GTY) yang ditanda
tangani oleh ketua yayasan. Adapun SK pengangkatan sebagai pegawai yang
ditanda tangani kepala sekolah/komite tidak dihitung.
5. Pendidikan terakhir harus sudah S1/DIV dari perguruan tinggi terakreditasi atau minimal memiliki izin penyelenggaraan.
6. Bagi guru yang tidak memenuhi poin 5 diatas, tetapi sudah berusia
diatas 50 th dengan masa kerja diatas 20 th atau guru yang memiliki
golongan IV/a.
7. Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas sebelum berlakunya
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru dan berusia
setinggi-tingginya 50 tahun pada saat diangkat sebagai pengawas satuan
pendidikan.
8. Belum memasuki usia 60 tahun pada tanggal 1 Januari 2014 yang akan datang.
9. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat
dari dokter. Jika peserta diketahui sakit pada saat datang untuk
mengikuti PLPG yang menyebabkan tidak mampu mengikuti PLPG, maka LPTK
BERHAK melakukan pemeriksaan ulang terhadap kesehatan peserta tersebut.
Jika hasil pemeriksaan kesehatan menyatakan peserta tidak sehat, LPTK
berhak menunda atau membatalkan keikutsertaannya dalam PLPG.
Demikian Info Guru Terbaru mengenai Syarat PPG 2015 yang
mungkin masih belum fix 100%. Semoga bisa membantu Bapak dan Ibu dalam
mempersiapkan diri menjelang PPG 2015. Kami selalu berdoa agar semuanya
bisa lulus dalam mengikuti program PPG Sertifikasi Gu 2015. Sekian dulu
dari kami, mohon maaf jika ada kesalahan dari kami terima kasih atas
perhatiannya dan sampai jumpa kembali dengan Info Guru Terbaru dari
kami selanjutnya.
Post a Comment