Pendataan Pendidik dan Tenaga Kependidikan dengan Formulir Digital Tahun 2013


Banyaknya permasalahan dalam pendataan selama ini yang dilakukan dengan aplikasi berbasis web yaitu EMIS (Education Management Inforamtion System), masih banyak ditemukan banyak kendala di antaranya tampilan antarmuka aplikasi yang belum memadai dan memudahkan pengguna, proses generate laporan statistik (terutama data pendidik dan tenaga kependidikan /PTK ) yang tidak akurat dan memakan waktuyang lama. Di samping itu ada lembaga yang belum memilik akses internet. Demikian juga dengan pendataan digital PTK tahun 2012 perlu disempurnakan.
Bidang Pendidikan Madrasah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur pada tahun 2013 ini kembali melakukan pendataan PTK dengan menggunakan Aplikasi Formulir Digital baru yang lebih familier atau populer di masyarakat, dengan harapan penggunanaan formulir digital ini akan lebih efektif dan efesien karena selain lebih cepat dalam distribusi
Informasinya dan lebih mudah dalam pengelolaannya.
Tujuan pendataan PTK pada tahun 2013 ini adalah untuk:
  1. Memperoleh data yang valid melalui pengisian mandiri yang dilakukan oleh masing-masing PTK yang dapat digunakan sebagai perencanaan (terutama terkait tunjangan guru) dan evaluasi PTK.
  2. Kantor Kementerian Agama Kab./Kota memiliki data PTK yang lengkap dan terbaru.
  3. Memperoleh kebutuhan guru yang belum sertifikasi dan sudah tersertifikasi secara menyeluruh.
  4. Memperoleh pemetaan guru dengan berbagai variabel data.
  5. Perhitungan kelayakan guru yang berhak memperoleh tunjangan-tunjangan PTK .
Pendataan PTK tahun 2013 dengan Formulir Digital ini meliputi Guru PNS, Guru Non PNS dan Tenaga Kependidikan pada jenjang RA, MI, MTs, dan MA baik negeri maupun swasta serta Pengawas Madrasah di Lingkungan Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur dengan waktu pendataan dilakukan mulai tanggal 23 Agustus 2013 sampai 4 Oktober 2013.
Persiapan Dokumen
Sebelum melakukan pengisian Formulir Digital Pendataan Pendidik dan Tenaga Kependidikan RA/Madrasah di Lingkungan Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur Tahun 2013, masing-masing PTK harus mempersiapkan terlebih dahulu dokumen-dokumen sebagai berikut:
  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  2. Print Out NUPTK melalui NUPTK Web Browser atau Kartu NUPTK atau NUPTK yang sudah terdaftar di http://padamu.siap.web.id/.
  3. Ijazah mulai dari jenjang SD/MI sampai dengan jenjang pendidikan terakhir yang ditempuh.
  4. Sertifikat Pendidik yang digunakan bagi PTK yang sudah sertifikasi guru.
  5. Salinan SK Dirjen Guru Berhak Mendapat Tunjangan Profesi (Penetapan Guru Profesional Dalam Binaan Direktorat Pendidikan Madrasah) bagi PTK yang sudah sertifikasi.
  6. NRG yang valid atau kartu NRG yang resmi dari Kemendikbud R.I bagi PTK yang sudah sertifikasi dan memiliki NRG dari Kemendikbud.
  7. SK Pertama Sebagai Guru Tetap (PNS atau Bukan PNS)
  8. SK Terakhir Sebagai Guru Tetap (PNS atau Bukan PNS).
  9. SK Inpassing bagi PTK Non PNS sudah memiliki.
  10. Kartu Pegawai (Karpeg) bagi PNS.
  11. SK CPNS.
  12. SK PNS.
  13. SK Pangkat/Jabatan Terakhir bagi PNS.
  14. SK Kenaikan Gaji Berkala (KGB) bagi PNS
  15. SK Pengangkatan Pengawas Awal bagi Pengawas Madrasah
  16. SK Pengangkatan Pengawas Akhir bagi Pengawas Madrasah
  17. Sertifikat Kompetensi Pengawas bagi Pengawas Madrasah bagi yang sudah memiliki.
  18. SKMT (Surat Keterangan Melaksanakan Tugas) Guru
  19. SKBK (Surat Keterangan Beban Kerja)
Berkenaan dengan hal tersebut di atas, bagi guru-guru yang tidak masuk dalam longist ini agar segera melakukan pengisian formulir digital 2013 dilengkapi print out yang disahkan oleh pejabat berwenang, silahkan didownload Formulir Digital Pendataan Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur Tahun 2013 beserta Petunjuk Pengisian dan Mekanisme Pendataan pada link di bawah ini :