PENILAIAN SKP PNS SEBAGAI PENGGANTI DP3
Menurut PP Nomor 46 tahun 2011 Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS. Oleh karena itu setiap PNS wajib menyusun SKP berdasarkan rencana kerja tahunan instansi. PNS yang tidak menyusun SKP seperti dijelaskan pada pasal 6 PP ini akan dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin PNS.
SKP yang telah disetujui dan ditetapkan akan menjadi dasar penilaian bagi pejabat penilai.Penilaian capaian Sasaran Kerja Pegawai Negeri Sipil diukur dengan membandingkan antara realisasi dengan target dari aspek kuantitas, kualitas, waktu dan dapat disertai biaya.
A. ASPEK KUANTITAS
Penilaian capaian SKP diukur dari ASPEK KUANTITAS dilakukan dengan membandingkan antara Realisasi Output (RO) dengan Target Output (TO) dikalikan 100. Hasil dari penghitungan ini dapat diartikan bahwa semakin tinggi realisasi output dari target output yang direncanakan, menunjukkan tingkat prestasi kerja yang semakin baik atau sebaliknya semakin rendah realisasi output dari target output yang direncanakan, menunjukkan tingkat prestasi kerja yang semakin buruk.
Penghitungan capaian SKP berdasarkan aspek kuantitas, dg rumus :
Capaian Aspek Kuantitas = (RO/TO) x 100
|
B. ASPEK KUALITAS
Penilaian capaian SKP diukur dari aspek kualitas dilakukan dengan membandingkan antara Realisasi Kualitas (RK) dengan Target Kualitas (TK) dikalikan 100. Hasil dari penghitungan ini dapat diartikan bahwa semakin tinggi realisasi kualitas dari target kualitas yang direncanakan, menunjukkan tingkat prestasi kerja yang semakin baik, atau sebaliknya semakin rendah realisasi kualitas dari target kualitas yang direncanakan menunjukkan tingkat prestasi kerja yang semakin buruk.
Penghitungan capaian SKP berdasarkan aspek kualitas, dg rumus :
Capaian Aspek Kualitas = (RK/TK) x 100
|
Untuk mengukur apakah output berkualitas atau tidak dengan menggunakan pedoman sbb :
1 | Kriteria Nilai : 91-100Keterangan :Hasil kerja sempurna tidak ada kesalahan, tidak ada revisi dan pelayanan di atas standar yang ditentukan dan lain-lain |
2 | Kriteria Nilai : 76 – 90Keterangan : Hasil kerja mempunyai 1 (satu) atau 2 (dua) kesalahan kecil, tidak ada kesalahan besar, revisi dan pelayanan sesuai standar yang telah ditentukan dan lain-lain. |
3 | Kriteria Nilai : 61 – 75Keterangan : Hasil kerja mempunyai 3 (tiga) atau 4 (empat) kesalahan kecil, dan tidak ada kesalahan besar, revisi dan pelayanan cukup memenuhi standar yang ditentukan dan lain-lain. |
4 | Kriteria Nilai : 51-60Keterangan : Hasil kerja mempunyai 5 (lima) kesalahan kecil dan ada kesalahan besar, revisi dan pelayanan tidak cukup memenuhi standar yang ditentukan dan lain-lain. |
5 | Kriteria Nilai : 50 ke bawahKeterangan : Hasil kerja mempunyai lebih dari 5 (lima) kesalahan kecil dan ada kesalahan besar, kurang memuaskan, revisi, pelayanan di bawah standar yang ditentukan dan lain-lain. |
C. PENILAIAN SKP ASPEK WAKTU
Penilaian capaian SKP diukur dari ASPEK WAKTU dihitung dari nilai tertimbang (NT=1,76) dikalikan dengan Target Waktu (TW) dikurangi Realisasi Waktu (RW) dibagi Target Waktu (TW) dikalikan 100.
Hasil dari penghitungan ini dapat diartikan bahwa semakin lama realisasi waktu yang dipergunakan dari target waktu yang direncanakan, menunjukkan tingkat prestasi kerja yang semakin buruk atau sebaliknya semakin cepat realisasi waktu dari target waktu yang direncanakan (maksimal efisiensi waktu sampai dengan 24%), menunjukkan tingkat prestasi kerja yang semakin baik atau sangat baik .
Penghitungannya aspek waktu :1 | Dalam penilaian aspek waktu, untuk mengetahui PERSENTASE EFISIENSI WAKTU dari target waktu yang ditentukan penghitungannya menggunakan rumus : |
PERSENTASE EFISIENSI WAKTU = 100% - (RW/TW) x 100% | |
2 | Dalam hal kegiatan tidak dilakukan maka realisasi waktu 0 (nol) penghitungannya menggunakan rumus |
[{1,76 x (TW - RW)} / TW ] x 0 x 100 | |
3 | Dalam hal tingkat efisiensi waktu ≤ 24% (kurang dari atau sama dengan dua puluh empat persen) dari target yang ditentukan maka untuk menghitung nilai capaian SKP dengan menggunakan rumus : |
[{1,76 x (TW - RW)} / TW ] x 100 | |
4 | Dalam hal tingkat efisiensi waktu > 24% (lebih dari dua puluh empat persen) dari target yang ditentukan maka untuk menghitung nilai capaian SKP dengan menggunakan rumus : |
76 - [{(1,76 x TW) - RW}/TW] x 100 - 100 |
D. PENILAIAN SKP ASPEK BIAYA
Penilaian capaian SKP diukur dari aspek biaya dihitung dari nilai tertimbang (NT=1,76) dikalikan dengan Target Biaya (TB) dikurangi Realisasi Biaya (RB) dibagi Target Biaya (TB) dikalikan 100.
Hasil dari penghitungan ini dapat diartikan bahwa semakin besar realisasi biaya yang dipergunakan dari target Biaya yang direncanakan, menunjukkan tingkat prestasi kerja yang semakin buruk atau sebaliknya semakin kecil realisasi biaya dari target biaya yang direncanakan (maksimal efisiensi biaya sampai dengan 24%), menunjukkan tingkat prestasi kerja yang semakin baik atau sangat baik .
Penghitungannya Aspek Biaya :
1 | Dalam penilaian aspek biaya, untuk mengetahui persentase efisiensi biaya dari target biaya yang ditentukan penghitungannya menggunakan rumus : |
Persentase Efisiensi Biaya = 100% - (RB/TB) x 100% | |
2 | Dalam hal kegiatan tidak dilakukan maka realisasi biaya 0 (nol) penghitungannya menggunakan rumus : |
Nilai capaian SKP aspek biaya kegiatan yang tidak dilakukan = [{1,76 x (TB - RB)}/TB] x 0 x 100 | |
3 | Dalam hal tingkat efisiensi biaya ≤ 24% (kurang dari atau sama dengan dua puluh empat persen) dari target yang ditentukan maka untuk menghitung nilai capaian SKP dengan menggunakan rumus : |
Nilai Capain SKP Aspek Biaya (tingkat efisiensi ≤ 24%) = [{1,76 x (TB - RB)}/TB] x 100 | |
4 | Dalam hal tingkat efisiensi biaya > 24% (lebih dari dua puluh empat persen) dari target yang ditentukan maka untuk menghitung nilai capaian SKP dengan menggunakan rumus : |
Nilai Capaian SKP Aspek Biaya Tingkat efisiensi biaya > 24% = 76 - [{(1,76 x (TB - RB)}/TB] x 100 - 100 |
Post a Comment