Permendikbud No. 160 Tahun 2014 Tentang Pemberlakuan KTSP 2006 Dan Kurikulum 2013

Setelah beberapa waktu diributkan tentang kembali atau tidaknya sekolah ke kurikulum 2006 atau tetap melanjutkan kurikulum 2013. Apalagi kemarin hanya surat edaran yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap sehingga membuat bingung banyak sekolah bahkan sampai ada yang membuat istilah ‘kurtilas menjadi kurikulum tidak jelas’. Nah, kali ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan secara resmi mengeluarkan Permendikbud No. 160 Tahun 2014 Tentang Pemberlakuan KTSP 2006 Dan Kurikulum 2013.

Ada beberapa pasal yang mesti dicermati seperti :
Pasal 1, yang berbunyi : Satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang melaksanakan Kurikulum 2013 sejak semester pertama tahun pelajaran 2014/2015 kembali melaksanakan Kurikulum Tahun 2006 mulai semester kedua tahun pelajaran 2014/2015 sampai ada ketetapan dari Kementerian untuk pelaksaan Kurikulum 2013.
Dari bunyi pasal itu jelas bahwa sekolah yang baru satu semester ‘wajib’ kembali ke KTSP sedangkan sekolah yang sudah melaksanakan selama tiga semester diperbolehkan untuk melanjutkan kurikulum 2013.
Pasal 6, yang berbunyi : Satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah dapat melaksanakan Kurikulum Tahun 2006 paling lama sampai dengan tahun pelajaran 2019/2020.
Pasal ini juga memberikan keleluasaan bagi sekolah kalau merasa tidak mampu untuk melaksanakan Kurikulum 2013 bisa tetap bertahan dengan KTSP sampai tahun pelajaran 2019/2020.
Dan masih banyak pasal yang bisa dipelajari, untuk lebih lengkapnya, silakan Bapak/Ibu mengunduhnya melalui link dibawah ini
download