Pencairan Gaji ke-13 dan Gaji ke-14 tahun 2016 serta Info Gaji Pokok PNS Terbaru 2016
Gaji ke 13 dan THR bagi PNS akan diberikan bulan Juni 2016 kepada seluruh PNS, TNI, POLRI, Pensiunan, kepala daerah hingga Menteri. Bagi Aparatur yang masih aktif diberikan THR sebesar 100%, dari gaji pokok. sedangkan pensiunan diberikan hanya 50% dari tunjungan pokoknya.
Penerima gaji k 13 dan THR yang sumbernya dari APBN terdiri dari PNS di Instansi pemerinta pusat, anggota TNI, POLRI, Pensiunan Pejabat Negara setingkat menteri dan wakil menteri.
Sedangkan Penerima gaji ke-13 dan THR yang sumber anggaran dari APBD adalah PNS yang bekerja pada pemerintah daerah, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota.
Gaji ke-13 dan THR sebesar penghasilan sebulan pada bulan Juni 2016. Untuk PNS, anggota TNI/POLRI meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/tunjangan umum dan tunjangan kinerja. Sedangkan bagi pejabat negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan.
untuk pensiunan meliput: pensiun pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan tambahan penghasilan.
Gaji ke-14 dikenal dengan THR, diberikan di bulan Ramadan, menjelang Lebaran. Selambat-lambatnya 10 hari sebelum Lebaran.
Gaji ke-14 ini dialokasikan untuk membantu memenuhi kebutuhan jelang Lebaran karena kebutuhan PNS saat jelang Lebaran meningkat.
Mekanisme pencairan Gaji ke-14 ini sama persis dengan mekanisme pencairan gaji ke-13.. yang besarnya anya satu kali dari gaji pokok.
Sementara pemberian gaji ke-13 diberikan pada masa jelang masuk sekolah.
Terkait gaji pokok PNS tahun 2016 masih tetap sama dengan gaji pokok PNS tahun 2015 tidak ada kenaikan.
Post a Comment