Data siswa peserta UN tahun ajaran 2014/2015 Dikelola Secara Daring
Pendataan siswa/siswi peserta ujian nasional / ujian sekolah (UN/US) untuk tingkat SMA/MA, SMK/MAK, SMP/MTs, dan SD/MI sederajat sudah mulai dikelola secara online (daring) oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan (PDSP) adalah salah satu pusat di bawah Sekretariat Jenderal, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang bertanggung jawab dalam pengelolaan data pendidikan.
Data awal peserta UN tahun ajaran 2014/2015 merupakan data peserta didik kelas 6, Kelas 9, dan Kelas 12 hasil pengumpulan data melalui Dapodikdas dan Dapodikmen, yang terintegrasi dalam pengelolaan Data Warehouse Kemdikbud yang bersifat Online. Karena sifatnya online maka dituntut adanya koordinasi terkait dengan Verifikasi dan Validasi Peserta Didik (verval PD) yang bertingkat dari Satuan Pendidikan, Dinas Kab-Kota, Dinas Provinsi dan Pusat.
Tabel-tabel data individual peserta didik dan rangkuman data mulai dari satuan pendidikan, kabupaten-kota, provinsi dan nasional merupakan hasil akumulasi dari proses pengelolaan DAPODIK (pengumpulan, integrasi, verifikasi-validasi, dan kompilasi) .
Pusat Data dan Statistik Pendidikan (PDSP) adalah salah satu pusat di bawah Sekretariat Jenderal, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang bertanggung jawab dalam pengelolaan data pendidikan. Secara teratur PDSP (sejak masih bernama Pusat Statistik Pendidikan di bawah Balitbang) menerbitkan statistik pendidikan tahunan, yang mencakup data pokok seperti sekolah, siswa, guru, kelas, dan ruang kelas. Berdasarkan data yang ada, dapat dibuat suatu perencanaan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan di berbagai jenjang pendidikan.
Upaya pendataan tersebut, sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 1 Tahun 2012, tentang Organisasi dan Tata Kerja. Sektretariat Jenderal Depdikbud melalui Permen No. 1 Tahun 2012, Pasal 13 menjelaskan "Sekretariat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan". Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 13, Sekretariat mempunyai fungsi, antara lain:
1. Koordinasi kegiatan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan
2. Koordinasi dan penyusunan rencana dan program Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Selain itu, PDSP juga diberi mandat untuk melaksanakan pengelolaan Sistem Pendukung Keputusan Depdiknas dalam bentuk Data warehouse, On-line Analytical Processing (OLAP) dan Business Intelligence (BI), berkoordinasi dengan Pengelola TIK Depdiknas. Untuk mendukung pengelolaan Sistem Pendukung Keputusan ini, Unit Utama wajib memberikan akses konten data pendidikan dan non-pendidikan kepada PDSP, berkoordinasi dengan Pengelola TIK Depdikbud.
Mandat tersebut sesuai berdasarkan peraturan perundangan No.36 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja, PSP berubah menjadi Pusat Data dan Statistik Pendidikan (PDSP) bertanggung jawab langsung kepada Menteri Pendidikan Nasional dan sesuai dengan Permendikbud No.1 Tahun 2012 memasukkan unsur Kebudayaan pada tugas dan fungsi di setiap unit kerja, sesuai dengan perubahan nama dari Kementerian Pendidikan Nasional menjadi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Untuk pengecekan data ujian nasional silakan disini.
Semoga bermanfaat, Amin Ya Allah Ya Rabbal Alamin!
Sumber:
- Pusat Data dan Statistik Pendidikan (PDSP) Kemdikbud RI
Data awal peserta UN tahun ajaran 2014/2015 merupakan data peserta didik kelas 6, Kelas 9, dan Kelas 12 hasil pengumpulan data melalui Dapodikdas dan Dapodikmen, yang terintegrasi dalam pengelolaan Data Warehouse Kemdikbud yang bersifat Online. Karena sifatnya online maka dituntut adanya koordinasi terkait dengan Verifikasi dan Validasi Peserta Didik (verval PD) yang bertingkat dari Satuan Pendidikan, Dinas Kab-Kota, Dinas Provinsi dan Pusat.
Tabel-tabel data individual peserta didik dan rangkuman data mulai dari satuan pendidikan, kabupaten-kota, provinsi dan nasional merupakan hasil akumulasi dari proses pengelolaan DAPODIK (pengumpulan, integrasi, verifikasi-validasi, dan kompilasi) .
Pusat Data dan Statistik Pendidikan (PDSP) adalah salah satu pusat di bawah Sekretariat Jenderal, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang bertanggung jawab dalam pengelolaan data pendidikan. Secara teratur PDSP (sejak masih bernama Pusat Statistik Pendidikan di bawah Balitbang) menerbitkan statistik pendidikan tahunan, yang mencakup data pokok seperti sekolah, siswa, guru, kelas, dan ruang kelas. Berdasarkan data yang ada, dapat dibuat suatu perencanaan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan di berbagai jenjang pendidikan.
Upaya pendataan tersebut, sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 1 Tahun 2012, tentang Organisasi dan Tata Kerja. Sektretariat Jenderal Depdikbud melalui Permen No. 1 Tahun 2012, Pasal 13 menjelaskan "Sekretariat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan". Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 13, Sekretariat mempunyai fungsi, antara lain:
1. Koordinasi kegiatan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan
2. Koordinasi dan penyusunan rencana dan program Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Selain itu, PDSP juga diberi mandat untuk melaksanakan pengelolaan Sistem Pendukung Keputusan Depdiknas dalam bentuk Data warehouse, On-line Analytical Processing (OLAP) dan Business Intelligence (BI), berkoordinasi dengan Pengelola TIK Depdiknas. Untuk mendukung pengelolaan Sistem Pendukung Keputusan ini, Unit Utama wajib memberikan akses konten data pendidikan dan non-pendidikan kepada PDSP, berkoordinasi dengan Pengelola TIK Depdikbud.
Mandat tersebut sesuai berdasarkan peraturan perundangan No.36 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja, PSP berubah menjadi Pusat Data dan Statistik Pendidikan (PDSP) bertanggung jawab langsung kepada Menteri Pendidikan Nasional dan sesuai dengan Permendikbud No.1 Tahun 2012 memasukkan unsur Kebudayaan pada tugas dan fungsi di setiap unit kerja, sesuai dengan perubahan nama dari Kementerian Pendidikan Nasional menjadi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Untuk pengecekan data ujian nasional silakan disini.
Semoga bermanfaat, Amin Ya Allah Ya Rabbal Alamin!
Sumber:
- Pusat Data dan Statistik Pendidikan (PDSP) Kemdikbud RI
Post a Comment