Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil dilaksanakan untuk mengevaluasi kinerja individu Pegawai Negeri Sipil, yang dapat memberi petunjuk bagi manajemen dalam rangka mengevaluasi kinerja unit dan kinerja organisasi.
Unsur Penilaian Prestasi kerja
Penilaian prestasi kerja PNS terdiri atas : unsur
sasaran kerja pegawai (SKP) dan perilaku kerja.
Penilaian prestasi kerja PNS dilaksanakan oleh Pejabat Penilai sekali dalam 1 tahun (akhir
Desember tahun bersangkutan/akhir Januari tahun berikutnya), yang terdiri atas unsur:
a. SKP bobotnya 60 %
b. Perilaku kerja bobotnya 40 %
Unsur perilaku kerja yg mempengaruhi prestasi kerja yang dievaluasi harus relevan & berhubungan dengan pelaksanaan tugas jabatan PNS yg dinilai.
- Penilaian prestasi kerja dilaksanakan oleh pejabat penilai sekali dalam 1 (satu) tahun.
- Penilaian prestasi kerja dilakukan setiap akhir Desember pada tahun yang bersangkutan dan paling lama akhir Januari tahun berikutnya
- Nilai Prestasi Kerja PNS dinyatakan dengan angka dan sebutan sebagai berikut :
- 91 –ke atas: sangat baik
- 76 –90: baik
- 61 –75: cukup
- 51 –60: kurang
- 50 ke bawah: buruk
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata
cara penilaian diatur dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Tata Cara Penilaian SKP
Nilai capaian SKP dinyatakan dengan angka dan keterangan sbb:
91 – ke atas : Sangat baik
76 – 90 : Baik
61 – 75 : Cukup
51 – 60 : Kurang
50 – ke bawah : Buruk
Selengkapnya bisa di buka di Sasaran Kerja Pegawai (SKP PNS)
Nilai perilaku kerja PNS dinyatakan dengan angka dan keterangan sbb:
- 91 – 100 : Sangat baik
- 76 – 90 : Baik
- 61 – 75 : Cukup
- 51 – 60 : Kurang
- 50 – ke bawah : Buruk
Penilaian perilaku kerja meliputi aspek:
- Orientasi pelayanan
- Integritas
- Komitmen
- Disiplin
- Kerja sama
- Kepemimpinan
- Penilaian kepemimpinan hanya dilakukan bagi PNS yang menduduki jabatan struktural.
- Penilaian perilaku dilakukan melalui pengamatan oleh pejabat penilai terhadap PNS sesuai kriteria yang ditentukan.
- Pejabat penilai dalam melakukan penilaian perilaku kerja PNS dapat mempertimbangkan masukandaripejabat penilai lain yang setingkat dilingkunga unit kerja masing-masing.
- Nilai perilaku kerja dapat diberikan paling tinggi 100(seratus)
BERIKUT ALUR PENYUSUNAN PENILAIAN PRESTASI KERJA PENGGANTI DP3
BUKU CATATAN PENILAIAN PERILAKU KERJA PNS
Untuk memudahkan
monitoring dan evaluasi capaian SKP secara berkala dan perilaku kerja PNS yg dinilai. Pejabat penilai dapat menggunakan formulir buku
catatan penilaian perilaku kerja PNS. Apabila seorang PNS pindah
dari instansi pemerintah yg satu ke instansi yg lain, maka buku catatan penilaian perilaku kerjadikirimkan oleh pimpinan instansi lama kepada pimpinan instansi baru. Jika seorang PNS pindah unit organisasi tetapi masih tetap dalam instansi yg sama, maka hanya buku catatan penilaian perilaku kerja saja yg dikirimkan oleh pimpinan unit organisasi yg lama kepada pimpinan unit organisasi yang baru.
download contoh SKP selengkapnya bisa dilihat
di sini dan
di sini
Post a Comment