PERSYARATAN ADMINISTRASI MENGIKUTI SERTIFIKASI GURU TAHUN 2015


Seperti yang telah di berikan sebelumnya tenang lama pelaksanaan sertifikasi guru tahun 2015, maka peserta yang akan mengikuti sertifikasi tahun 2015 dalam bentuk PPGJ harus melengkapi beberapa persyaratan administrasi. Persyaratan administrasi yang di sampaikan dalam article ini adalah persyaratan sebelum ditetapkan menjadi peserta. Sehingga jika ingin ditetapkan menjadi peserta maka wajib mengumpulkan berkas yang di maksud. Berikut adalah persyaratan administration manual yang dimaksud beserta mekanismenya……..

Berkas administrasi yang harus disusun oleh calon peserta sertifikasi guru melalui PPGJ tahun 2015 adalah:
  • Fotokopi Ijazah S-1 atau D-IV, serta Ijazah S-2 dan atau S-3 (bagi yang memiliki) yang telah disahkan oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan.
  • Fotokopi SK pangkat/golongan terakhir yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung (bagi PNS).
  • Fotokopi SK mengajar (SK pembagian tugas mengajar) terakhir yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung.
  • Fotokopi SK pengangkatan sebagai guru sejak pertama menjadi guru sampai dengan SK terakhir yang dilegalisasi oleh atasan langsung.
  • Pasfoto terbaru berwarna (enam bulan terakhir dan bukan polaroid) ukuran 3x4 cm sebanyak 4 lembar, di bagian belakang setiap pasfoto ditulis identitas peserta (nama, nomor peserta, dan satminkal).
  • Surat Pernyataan dari calon peserta bahwa berkas/dokumen yang diserahkan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya (perlu format surat pernyataan).
  • Guru yang telah memiliki sertifikat pendidik harus menyertakan:
  1. Surat Keputusan Mutasi dari Bupati/Walikota sebagai tindak lanjut dari Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Agama Nomor 05/X/PB/2011, Nomor SPB/03/M.PAN-RB/10/2011, Nomor 48 Tahun 2011, Nomor 158/PMK.01/2011, Nomor 11 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil.
  2. Surat keterangan dari kepala sekolah dan disetujui oleh kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota bagi guru bukan PNS yang sudah dimutasi oleh yayasan.
  3. Fotocopy Sertifikat Pendidik yang legalisasi oleh LPTK penyelenggara.
Dokumen/berkas yang dikumpulkan harus dilengkapi dengan format verifikasi kelengkapan dokumen/berkas sebagaimana Lampiran 6 yang telah diisi. Format verifikasi kelengkapan data ini kemudian diteruskan ke dinas pendidikan provinsi/ kabupaten/kota dan LPMP untuk diisikan pada kolom yang bersangkutan. Dokumen/berkas diurutkan sesuai urutan pada format kelengkapan. Setiap pergantian jenis dokumen/berkas diberi pembatas kertas berwarna. Pengumpulan berkas dimulai setelah pengumuman penetapan peserta sertifikasi guru melalui PPGJ tahun 2015, paling lambat tanggal 15 Maret 2015. Data guru yang akan mengikuti sertifikasi guru melalui PPGJ harus benar dan valid karena data tersebut akan digunakan sebagai dasar untuk menetapkan soal uji kompetensi, bidang studi sertifikasi guru melalui PPGJ, dan data yang akan dicantumkan dalam sertifikat pendidik. Oleh karena itu, guru harus melakukan verifikasi dan koreksi data yang tercantum pada format verifikasi data. Selanjutnya berkas akan diverifikasi oleh dinas pendidikan, dan LPMP hingga mendapatkan format A1 dan siap menyusun RPL. Mekanisme verifikasi sebagai berikut :
Verifikasi Berkas Administrasi Guru oleh Dinas Pendidikan Berkas administrasi guru calon peserta sertifikasi guru melalui PPGJ diverifikasi oleh dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai kewenangan masing-masing dan mengirimkan hasilnya ke LPMP. Dalam tahap ini dinas pendidikan provinsi/kabupaten/ kota berkewajiban memverifikasi keabsahan ijasah S-1/D-IV peserta sertifikasi guru melalui PPGJ dengan menggunakan instrumen yang telah ditetapkan.
Verifikasi Berkas Administrasi Guru oleh LPMP LPMP memverifikasi berkas administrasi yang diterima dari dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota. LPMP memeriksa kembali kelengkapan persyaratan, memilah dan mengelompokkan calon peserta sertifikasi guru melalui PPGJ menurut asal sekolah/ domisili guru dan bidang studi yang akan diikuti. LPMP melakukan verifikasi kelengkapan dengan cara mengisi format verifikasi kelengkapan data yang sudah diisi oleh guru dan dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota. Batas waktu pelaksanaan verifikasi dan validasi berkas di LPMP sampai dengan tanggal 17 Maret 2015. Setelah verifikasi/persetujuan dilakukan, maka sistem AP2SG-PPGJ akan memberikan nomor peserta dalam format A1, sehingga Format A1 dapat dicetak. Berkas administrasi guru yang sudah diverifikasi LPMP dan dinyatakan belum lengkap akan dikembalikan ke guru melalui dinas pendidikan yang bersangkutan untuk diperbaiki.
Pengumpulan Berkas Administrasi Yang Diperbaiki Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota mengumpulkan berkas administrasi guru yang harus diperbaiki untuk diteruskan ke guru yang bersangkutan.
Perbaikan Berkas Administrasi oleh Guru Guru memperbaiki berkas administrasi yang belum lengkap sesuai dengan koreksi dari dinas pendidikan dan LPMP. Berkas perbaikan diserahkan kembali ke dinas pendidikan untuk diverifikasi ulang dan diteruskan ke LPMP. Perbaikan berkas administrasi oleh guru diserahkan ke dinas pendidikan paling lambat tanggal x y 2015. Guru yang tidak menyerahkan berkas sampai batas waktu tersebut dinyatakan gugur sebagai calon peserta PPGJ.
Mencetak Format B.1 Berdasarkan daftar calon peserta yang telah memenuhi persyaratan administrasi, LPMP mencetak Format B1 berupa daftar peserta sertifikasi guru melalui PPGJ dan ditandatangani oleh Kepala LPMP dan mengirim ke dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota dan LPTK paling lambat tanggal x y 2015.
Mencetak Format A.1 Dinas pendidikan mencetak Format A1 sebanyak 2 (dua) rangkap, ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/ Kabupaten/Kota atau pejabat yang ditunjuk kemudian dan dibubuhi stempel sebagai tanda pengesahan. Dinas pendidikan mengirim 1 (satu) lembar Format A1 yang telah ditandatangani dan dicap kepada calon peserta sertifikasi guru melalui PPGJ paling lambat tanggal XX  YY 2015.
Menerima Format A.1 Peserta sertifikasi guru melalui PPGJ menerima Format A1 asli (bukan foto kopi) dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Format A1 wajib dibawa peserta pada saat datang mengikuti proses pelaksanaan sertifikasi guru melalui PPGJ di LPTK. Guru menerima Format A1 sebagai tanda persetujuan untuk menyiapkan dokumen RPL.
Dokumen RPL merupakan dokumen yang disusun oleh guru, untuk dapat mengikuti proses selanjutnya. Bagi yang tidak memenuhi kriteri penilaian dokumen RPL yang setara dengan 10 SKS akan di berikan waktu untuk memperbaiki dan jika tetap tidak memenuhi maka yang bersangkutan tidak berhak mengukuti PPGJ pada tahun berjalan. Olehnya itu bagi guru yang akan mengikuti PPGJ harus mempersiapkan diri dari dari sekarang. Adapun dokumen dalam RPL akan dijelaskan pada artikel berikutnya...