Tata Tertib Lab. Komputer

A. Penggunaan Komputer
  1. Semua peserta didik aktif berhak atas pemanfaatan komputer.
  2. Semua peserta didik berhubungan dengan tugas sekolah : OSIS, lomba dan tugas lain atas nama sekolah berhak menggunakan komputer setelah mendapat ijin dari pengurus lab dan sepengetahuan guru yang bersangkutan.
  3. Peserta didik wajib melakukan scanning virus terhadap flash disk yang digunakannya di awal penggunaan komputer.
  4. Setiap peserta didik harus mematikan komputer baik CPU maupun layar monitor setiap kali selesai menggunakan komputer dengan cara yang benar sesuai SOP.
  5. Setiap peserta didik menjaga kebersihan dan kerapian ruangan sebelum meninggalkan ruangan.
  6. Setiap peserta didik menata kembali/mengembalikan ke tempatnya barang dan peralatan yang digunakan dan meninggalkan ruangan/tempat dalam keadaan tetap bersih dan rapi.
  7. Peserta didik yang tidak mematuhi peraturan / ketentuan ini maka akan mendapat sanksi dan tidak boleh menggunakan komputer pada saat itu juga.
B. Pengajaran
  1. Seluruh peserta didik wajib mengikuti praktikum komputer pada jam dan waktu yang telah ditentukan
  2. Dalam hal peserta didik tidak dapat mengikuti praktikum komputer harus ada keterangan yang jelas dari orang tua, wali murid, wali kelas ditunjukkan dengan bukti surat tertulis.
  3. Selama pengajaran berlangsung peserta didik dilarang membuka file yang berbau sara, kekerasan, pornografi dan bermain games atau membuat keributan sehingga mengganggu peserta didik lain.
  4. Peserta didik selain kelompok yang sedang praktek dilarang memasuki ruangan.
  5. Ruang praktikum hanya boleh diisi maksimum sejumlah kelompok praktikum.
  6. Peserta didik berhak meminta bantuan kepada pembimbing/guru laboratorium komputer seputar masalah pengoperasian perangkat komputer.
C. Internet
  1. Peserta didik yang berhubungan dengan tugas OSIS, lomba dan tugas lain atas nama sekolah dapat menggunakan internet di luar jam praktek komputer dengan seijin dan persetujuan penanggung jawab laboratorium komputer.
  2. Satu komputer boleh digunakan lebih dari satu orang sesuai dengan jumlah komputer yang ada di laboratorium.
  3. Peserta didik tidak boleh membuka situs-situs yang berbau sara, kekerasan, pornografi dan atau permainan.
  4. Peserta didik yang ingin menggunakan internet harus memanfaatkan penggunaan internet sebaik-baiknya.
  5. Peserta didik yang akan menggunakan internet harus sepengetahuan petugas lab dan guru yang bersangkutan.
  6. Peserta didik meyiapkan sendiri media penyimpan data (flash disk) untuk menampung file-file download.
D. Penggunaan Hardware dan Software
  1. Peserta didik dilarang menghapus, menginstall software atau memodifikasi program komputer di laboratorium tanpa seijin petugas lab.
  2. Peserta didik berhak melaporkan program yang rusak/tidak terinstall dengan baik kepada petugas lab.
  3. Peserta didik tidak boleh menyebarkan virus ke komputer atau menginstall software software lain yang dapat mengganggu system laboratorium.
  4. Peserta didik dilarang merusak, memindahkan, atau mengambil hardware, software atau fasilitas laboratorium tanpa seijin petugas laboratorium.
  5. Peserta didik berhak menggunakan semua software/hardware yang telah ditentukan oleh laboratorium dengan pengawasan guru/pembimbing.
E. Penampilan
  1. Peserta didik wajib melepas alas kaki/sepatu selama memasuki ruang laboratorium komputer di tempat yang sudah disediakan.
  2. Peserta didik wajib berpenampilan rapi dan sopan di laboratorium sesuai dengan tata tertib di sekolah.
  3. Peserta didik dilarang makan dan minum di dalam laboratorium.
  4. Peserta didik dilarang menggunakan pakaian olahraga
  5. Peserta didik dilarang membuat kegaduhan di lingkungan laboratorium.
  6. Peserta didik harus merapikan kembali meja, kursi  dan peralatan yang dipakai.
7. Peserta didik dilarang membawa senjata tajam, minuman keras, rokok dan atau narkotika di dalam laboratorium.
  1. Peserta didik harus masuk dan keluar laboratorium dengan tertib.
  2. Peserta didik wajib menjaga kebersihan laboratorium.
 
 Pengelola Lab. Komputer