Aplikasi SIM Penilaian Angka Kredit Dari Kemdikbud
Aplikasi SIM PAK ini dirancang untuk penilaian angka kredit kalau SIM Rasio terintegrasi dengan DAPODIK sehingga perubahan data pada dapodik akan merubah grafik pada SIM RASIO pada laman yang berbeda namun terintegrasi pula dengan SIM PAK. Sedikit kita perjelas untuk SIM Rasio Jika kab/kota
melakukan pemindahan guru dan sekolah mengirimkan data perubahan
tersebut melalui dapodik maka akan terlihat hasilnya pada Grafik.
Dinas Pendidikan dapat menggunakan aplikasi ini untuk melakukan perencanaan kebutuhan guru, baik untuk penentuan formasi CPNS Guru maupun untuk redistribusi guru antar sekolah. Hal ini penting dilakukan karena beban mengajar 24 jam/mgg sangat penting bagi guru untuk memperoleh Angka Kredit dalam rangka pembinaan karir dan penerbitan SK Tunjangan Profesinya (Pasal 15 Peraturan Pemerintah tahun 2008). Selain itu sesuai amanat Undang-Undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kemdikbud dapat melakukan pengendalian formasi pendidik sehingga dapat memastikan usulan formasi dari kab/kota ke Menpan selaras dengan perhitungan Kebutuhan Guru oleh Kemdikbud melalui SIM Rasio.
Baca Fiture dan Cara Penggunaan SIM RASIO
Kembali pada topik kita tentang Penilaian Angka Kredit yang saat ini dimulai dengan entry nilai penilaian kinerja guru atau PKG, yang dilakukan oleh pengawas didaerah setempat dan dengan ketentuan Permendiknas no 35 tahun 2010.
Fungsi Aplikasi SIM PAK :
Mengelola Angka Kredit untuk Kenaikan Pangkat dan Jabatan berdasarkan PENILAIAN KINERJA/PK DAN PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN (PKB)
Download Buku Petunjuk PKG dan PKB 1 s/d 5
PERMENDIKNAS 35 TAHUN 2010
Pasal 2
(1) Guru yang tidak dapat memenuhi kinerja yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat dan jabatan, padahal yang bersangkutan telah diikutsertakan dalam pembinaan pengembangan keprofesian, beban kerjanya dikurangi sehingga kurang dari 24 (dua puluh empat) jam tatap muka atau dianggap melaksanakan beban kerja kurang dari 24 (dua puluh empat) jam tatap muka.
Juknis Permendiknas 35 Tahun 2010
H. S A N K S I
1. Guru yang tidak dapat memenuhi kewajiban beban kerja, padahal tidak mendapatkan persetujuan dari Menteri Pendidikan Nasional akan mendapatkan sanksi sebagai berikut.
a. dihilangkan haknya untuk mendapat tunjangan profesi;
2. Guru yang terbukti memperoleh penetapan angka kredit (PAK) dengan cara melawan hukum akan mendapatkan sanksi sebagai berikut.
a.diberhentikan sebagai guru;
b.wajib mengembalikan seluruh tunjangan profesi yang pernah diterima setelah yang bersangkutan memperoleh dan mempergunakan penetapan angka kredit (PAK) tersebut;
c.wajib mengembalikan seluruh tunjangan fungsional yang pernah diterima setelah yang bersangkutan memperoleh dan mempergunakan penetapan angka kredit (PAK) tersebut; dan
3.Pejabat yang berwenang memberikan sanksi adalah Menteri, Gubernur, dan Bupati/walikota sesuai kewenangannya.
a.Menteri menetapkan sanksi berupa penghilangan hak untuk mendapatkan tunjangan profesi bagi guru yang tidak dapat memenuhi kewajiban beban kerja guru minimal 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per minggu.
Aplikasi SIM PAK ini juga mengaitkan Komepetensi seorang PTK dalam kelayakan mendapatkan tunjangan Profesi atau Sertifikasi, saat kita cek pada Lembar Info PTK atau Cek Info Guru .
Guru dapat melihat datanya setiap saat melalui website. Jika ada kesalahan dapat memperbaiki dan mengirimkan kembali sampai data tersebut valid untuk dapat diterbitkan SK Tunjangannya. Selain itu layanan ini juga menjadi pintu masuk informasi guru sudah terpanggil untuk ikut inpassing atau belum.
Guru dapat melihat status datanya mulai dari profil guru, status pemenuhan beban kerja 24/mgg, status linier antara mapel yang diampu dengan sertifikat pendidik, mapping rombel terkait penugasan mengajar, dan penguncian jamjika SK Tunjangan guru sudah terbit.
maka akan tertera tampilan berikut dan dimana berada korelasi denganpenilaian angka kredit lihat tampilan berikut.
Pada JJM seorang Guru akan memberikan akumulasi data pertiap tahunnya untuk Angka Kredit selama 4 tahun dalam kenaikan pangkat secara regulerbaca Contoh Perhitungan PK Guru SD
Dan untuk PKG sendiri sudah dimulai untuk melakukan penilaian dalam proses input PKG jadi syarat Tunjangan Sertifikasi
Rencana Pemberian Tunjangan Profesi berdasarkan kompetensi lihat gambar berikut:
Sementara untuk syarat ketentuan seorang pengawas dalam tunjangan profesi dari PKG sebagai berikut:
Pengawas SD, Minimal 10 Sekolah dan 60 Guru
Pengawas SMP atau Mapel 7 Sekolah dan 40 Guru.
Link/Alamat SIM PAK untuk bisa mengaksesnya buka pada perambah dibawah ini.
http://223.27.144.197:8700/login
Dinas Pendidikan dapat menggunakan aplikasi ini untuk melakukan perencanaan kebutuhan guru, baik untuk penentuan formasi CPNS Guru maupun untuk redistribusi guru antar sekolah. Hal ini penting dilakukan karena beban mengajar 24 jam/mgg sangat penting bagi guru untuk memperoleh Angka Kredit dalam rangka pembinaan karir dan penerbitan SK Tunjangan Profesinya (Pasal 15 Peraturan Pemerintah tahun 2008). Selain itu sesuai amanat Undang-Undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kemdikbud dapat melakukan pengendalian formasi pendidik sehingga dapat memastikan usulan formasi dari kab/kota ke Menpan selaras dengan perhitungan Kebutuhan Guru oleh Kemdikbud melalui SIM Rasio.
Baca Fiture dan Cara Penggunaan SIM RASIO
Kembali pada topik kita tentang Penilaian Angka Kredit yang saat ini dimulai dengan entry nilai penilaian kinerja guru atau PKG, yang dilakukan oleh pengawas didaerah setempat dan dengan ketentuan Permendiknas no 35 tahun 2010.
Fungsi Aplikasi SIM PAK :
Mengelola Angka Kredit untuk Kenaikan Pangkat dan Jabatan berdasarkan PENILAIAN KINERJA/PK DAN PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN (PKB)
Download Buku Petunjuk PKG dan PKB 1 s/d 5
PERMENDIKNAS 35 TAHUN 2010
Pasal 2
(1) Guru yang tidak dapat memenuhi kinerja yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat dan jabatan, padahal yang bersangkutan telah diikutsertakan dalam pembinaan pengembangan keprofesian, beban kerjanya dikurangi sehingga kurang dari 24 (dua puluh empat) jam tatap muka atau dianggap melaksanakan beban kerja kurang dari 24 (dua puluh empat) jam tatap muka.
Juknis Permendiknas 35 Tahun 2010
H. S A N K S I
1. Guru yang tidak dapat memenuhi kewajiban beban kerja, padahal tidak mendapatkan persetujuan dari Menteri Pendidikan Nasional akan mendapatkan sanksi sebagai berikut.
a. dihilangkan haknya untuk mendapat tunjangan profesi;
2. Guru yang terbukti memperoleh penetapan angka kredit (PAK) dengan cara melawan hukum akan mendapatkan sanksi sebagai berikut.
a.diberhentikan sebagai guru;
b.wajib mengembalikan seluruh tunjangan profesi yang pernah diterima setelah yang bersangkutan memperoleh dan mempergunakan penetapan angka kredit (PAK) tersebut;
c.wajib mengembalikan seluruh tunjangan fungsional yang pernah diterima setelah yang bersangkutan memperoleh dan mempergunakan penetapan angka kredit (PAK) tersebut; dan
3.Pejabat yang berwenang memberikan sanksi adalah Menteri, Gubernur, dan Bupati/walikota sesuai kewenangannya.
a.Menteri menetapkan sanksi berupa penghilangan hak untuk mendapatkan tunjangan profesi bagi guru yang tidak dapat memenuhi kewajiban beban kerja guru minimal 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per minggu.
Aplikasi SIM PAK ini juga mengaitkan Komepetensi seorang PTK dalam kelayakan mendapatkan tunjangan Profesi atau Sertifikasi, saat kita cek pada Lembar Info PTK atau Cek Info Guru .
Guru dapat melihat datanya setiap saat melalui website. Jika ada kesalahan dapat memperbaiki dan mengirimkan kembali sampai data tersebut valid untuk dapat diterbitkan SK Tunjangannya. Selain itu layanan ini juga menjadi pintu masuk informasi guru sudah terpanggil untuk ikut inpassing atau belum.
Guru dapat melihat status datanya mulai dari profil guru, status pemenuhan beban kerja 24/mgg, status linier antara mapel yang diampu dengan sertifikat pendidik, mapping rombel terkait penugasan mengajar, dan penguncian jamjika SK Tunjangan guru sudah terbit.
Pada JJM seorang Guru akan memberikan akumulasi data pertiap tahunnya untuk Angka Kredit selama 4 tahun dalam kenaikan pangkat secara regulerbaca Contoh Perhitungan PK Guru SD
Dan untuk PKG sendiri sudah dimulai untuk melakukan penilaian dalam proses input PKG jadi syarat Tunjangan Sertifikasi
Rencana Pemberian Tunjangan Profesi berdasarkan kompetensi lihat gambar berikut:
Sementara untuk syarat ketentuan seorang pengawas dalam tunjangan profesi dari PKG sebagai berikut:
Pengawas SD, Minimal 10 Sekolah dan 60 Guru
Pengawas SMP atau Mapel 7 Sekolah dan 40 Guru.
Link/Alamat SIM PAK untuk bisa mengaksesnya buka pada perambah dibawah ini.
http://223.27.144.197:8700/login
Post a Comment