CARA MEMBUAT DAN PERPANJANG SKCK TERBARU
Assalamualaikum wr.wb
Salam maju bersama
Sedikit tentang penjelasan apa itu skckSurat Keterangan Catatan Kepolisian merupakan kepanjangan dari SKCK. SKCK adalah surat yang dikeluarkan oleh pihak Kepolisian, dimana surat tersebut menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan keterlibatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.
Ada beberapa syarat dalam pembuatan SKCK, diantaranya harus melalui proses pengurusan yang dilakukan di beberapa instansi pemerintah yang berada sekitar tempat tinggal orang yang bersangkutan. Untuk lebih jelasnya bisa dilihat di bawah ini :
Syarat-syarat untuk penerbitan SKCK
1. Membuat Baru
a. Membawa Surat Pengantar yang diberikan Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
b. Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan.
c. Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar.
d. Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah diberikan di kantor kepolisian dengan jelas dan benar.
e. Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.
2. Memperpanjang masa berlaku SKCK
a. Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (Maksimal telah habis masanya selama 1 Tahun)
b. Membawa fotocopy KTP/SIM.
c. Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
d. Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang diberikan di kantor kepolisian.
Dasar:
- UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- PP RI No.50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada instansi Polri;
Maka diberitahukan kepada seluruh pemohon SKCK Baru/Perpanjang dikenakan tarif ADMINISTRASI SKCK = RP.10.000,- (berlaku di seluruh Indonesia). (Divisi Humas Mabes Polri)
Wassalamualaikum wr.wb
Post a Comment