CONTOH SK OPERATOR SEKOLAH






KEPUTUSAN
KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI TANGGERAN
NOMOR : 422.5 / 055 / XI / 2013



TENTANG
PEMBENTUKAN TIM PENDATAAN DAPODIKDAS
 SD NEGERI TANGGERAN

KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI TANGGERAN

Menimbang
:
a.
bahwa  berkenaan  dengan  upaya  implementasi  PP  Nomor 03/2007  tanggal  4 Januari  2007  tentang  Pelaporan Penyelenggaraan  Pemerintah  daerah  kepada Pemerintah, Sistem  Pendataan  merupakan  satu  kegiatan  penting  sebagai pendukung  penyelenggaraan  pemerintah  dalam pembangunan SDM (Sumber Daya Manusia);


b.
bahwa  untuk  memperlancar  kegiatan  sistem  pendataan pendidikan perlu dibentuk suatu Tim Pendataan Dapodikdas SD Negeri Tanggeran.


c.
Bahwa Tim Pendataan Dapodikdas SD Negeri Tanggeran perlu ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Sekolah.

Mengingat
:
1.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah–daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah


2.
Undang-undang  Nomor  9 Tahun  1965  tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Batang dengan mengubah Undang-undang Nomor 13 Tahun  1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Lembaran Negara  Republik  Indonesia  Tahun  1965  Nomor  52 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2757);


3.
Undang-undang  Republik  Indonesia  Nomor  25  Tahun  2000 tentang Program  Pembangunan  Nasional  (PROPENAS) khususnya di bidang Pendidikan;


4.
Undang-undang  Republik  Indonesia  Nomor   20  tahun  2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;


5.
Undang-undang  Republik  Indonesia  Nomor  32  tentang Pemerintah Daerah;


6.
Peraturan  Pemerintah  Republik  Indonesia  nomor  47  Tahun  2008 tentang Wajib Belajar.


7.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 76 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah Tahun 2013


8.
Surat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Kemdikbud Nomor 3539/C/PR/2013 tanggal 1 Oktober 2013 perihal Percepatan Proses Data Poko Pendidikan Dasar Tahun Pelajaran 2013/2013


9.
Surat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Kemdikbud Nomor 3650/C.C3/DS/2013 tanggal 10 Oktober 2013 perihal Penggunaan DAPODIK untuk Program BOS.

Memperhatikan
:

Surat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan Nomor 421.2/3358 tanggal 1 November 2013 perihal Pemberitahuan Pendataan Dapodikdas 2013


MEMUTUSKAN

Menetapkan         :

PERTAMA
:
Membentuk Tim Pendataan Dapodikdas SD Negeri Tanggeran sebagaimana terlampir.
KEDUA
:
Tugas Tim Pendataan Dapodikdas SD Negeri Tanggeran adalah sebagai berikut:


1.
Mengumpulkan  data  pokok  pendidikan  yang  meliputi  data sekolah,  peserta didik, rombongan belajar, dan sarana prasarana sesuai dengan format yang ditentukan;


2.
Mengelola,  memverifikasi,  memperbaharui  dan  memutakhirkan data pokok pendidikan yang terdiri dari data sekolah,  peserta didik, rombongan belajar, dan sarana prasarana;
KETIGA
:
Pemutakhiran data Pendidik dan Tenaga Kependidikan menjadi tanggung jawab masing-masing Individu Pendidik dan Tenaga Kependidikan
KEEMPAT
:
Secara  administratif  Tim  Pendataan  Sekolah  bertanggung  jawab langsung  kepada Kepala  Sekolah  dan  secara  teknis  bertanggung jawab  kepada  Dinas  Pendidikan dan  Kebudayaan  Kabupaten Pekalongan  selaku  Koordinator  sistem  pendataan  di lingkungan Kabupaten Pekalongan.
KELIMA

Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
KEENAM
:
Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan apabila dikemudian hari ternyata terdapat  kekeliruan  dalam  keputusan  ini  akan  dibetulkan sebagaimana mestinya.












Ditetapkan di
:
Paninggaran
Pada Tanggal

7 November 2013





Kepala Sekolah











WIDODO, A.Ma.Pd.


NIP 19531104 197512 1 002



Tembusan, disampaikan kepada Yth.:
1.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan
2.
Kepala UPT Dindikbud Paninggaran Kabupaten Pekalongan
3.
Tim yang bersangkutan



 *****



Lampiran Keputusan Kepala SD Negeri Tanggeran

Nomor           :  422.5 / 055 / XI / 2013

Tanggal         :   7 November 2013

Tentang         :   Pembentukan Tim Pendataan Dapodikas






DAFTAR NAMA DAN JABATAN ANGGOTA

TIM PENDATAAN SEKOLAH


NO
NAMA
JABATAN
DALAM DINAS
KEDUDUKAN
DALAM TIM
1
Widodo, A.Ma.Pd.
19531104 197512 1 002
Kepala Sekolah
Penanggung jawab
2
Dzakiron, A.Ma.
19790914 200801 1 002
Guru PAI
Operator
3
Muh. Islah Fahrudin, S.Pd.
19821211 201001 1 014
Guru Penjasorkes
Operator

            

Ditetapkan di
:
Paninggaran
Pada Tanggal

7 November 2013





Kepala Sekolah











WIDODO, A.Ma.Pd.


NIP 19531104 197512 1 002


*****

SK Kepala Sekolah tentang Operator Sekolah tersebut dapat diunduh DI SINI.