FORMAT NILAI PKG YANG DI ENTRY PENGAWAS PADA APLIKASI SIMPAK


Hasil entryan Nilai PKG yang diminta pengawas daerah masing-masing mungkin berbeda-beda,ada yang diminta catatan fakta seluruh kompetensi di scan dan lain-lain (baca: catatan fakta) ,berikut ini info yang saya kutip dari situs datadapodik.com tentang Nilai PKG yang perlu diserahkan ke Pengawas Sekolah untuk di entry ke Aplikasi SIMPAK guna Penerbitan SKTP 2015 adalah :
A. Guru Mapel dan Guru Kelas :
1. Lampiran 1B, Contoh Format Lampiran 1B PK Guru Mapel dan Guru Kelas download di sini
2. Lampiran 1C, Contoh Format Lampiran 1C PK Guru Mapel dan Guru Kelas download di sini
3. Lampiran 1D, Contoh Format Lampiran 1D PK Guru Mapel dan Guru Kelas download di sini
B. Guru BK :
1. Lampiran 2B, Contoh Format lampiran 2B PK Guru BK (Bimbingan Konseling) download di sini
2. Lampiran 2C, Contoh Format lampiran 2C PK Guru BK (Bimbingan Konseling) download di sini
3. Lampiran 2D, Contoh Format lampiran 2D PK Guru BK (Bimbingan Konseling) download di sini
Lampiran B adalah Lembar Persetujuan PKG
Lampiran C adalah Rekap Hasil PKG
Lampiran D adalah Format Penghitungan Angka Kredit PKG
Download PDF Info Dapodik Format Nilai PKG untuk Diserahkan Pengawas Sekolah  
Sumber 
=======================================================
Ada juga nih pesan email menyebutkan entry nilai PKG oleh pengawas seperti dalam gambar yang disebutkan


=======================================================


Saya beri panduan ya..? file kosong 14 kompetensi yang ada di aplikasi di print out,kepala sekolah nanti yang jawab/contrengnya dari soal 0 1 2 ,selesai sampai 14 kompetensi,baru operator sekolah yang memindahkankan hasil jawaban kepala sekolah ke Aplikasi dan Lampiran-lampiran dari 1B,1C dan 1D yang ada di aplikasi akan terisi otomatis, selesai. baru print out lagi ditanda tangani dan stempel baru di scan dari ketiga lampirannya itu dan diserahkan ke pengawasnya,mungkin seperti itu dan tergantung pengawas anda sendiri hehehe...(Admin blog)
Silahkan downlod aplikasi PKG dibawah ini semoga bisa membantu
Download Aplikasi PKG guru Klik di sini 
Download Aplikasi PKG guru dan sebagai Kepala Sekolah Klik di sini

GAMBAR LAMPIRAN 1B

GAMBAR LAMPIRAN 1C


GAMBAR LAMPIRAN 1D
  
=======================================================
Apakah benar data-data yang di minta pengawas seperti itu,cuma pengawas yang tahu,karena mereka yang nantinya mengentryan data nilai PKGnya.























Mungkin seperti ini Aplikasi PKG Versi Dapodik



http://223.27.144.197:9000/login
Kriteria khusus pengawas untuk dapat tunjangan sertifikasi adalah harus melaksanakan tugasnya sesuai dengan PERMENPAN NOMOR 21 TAHUN 2010


Pada permenpan nomor 21 tahun 2010 tersebut dijelaskan bahwa tugas pokok Pengawas Sekolah adalah melaksanakan tugas pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan yang meliputi penyusunan program pengawasan, pelaksanaan pembinaan, pemantauan pelaksanaan 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan, penilaian, pembimbingan dan pelatihan professional Guru, evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan, dan pelaksanaan tugas kepengawasan di daerah khusus.(pasal 5)
Pada pasal 6 dijelaskan bahwa beban kerja Pengawas Sekolah adalah 37,5 (tiga puluh tujuh setengah) jam perminggu di dalamnya termasuk pelaksanaan pembinaan, pemantauan, penilaian, dan pembimbingan di sekolah binaan.

Sasaran pengawasan bagi setiap Pengawas Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
a. untuk taman kanak-kanak/raudathul athfal dan sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah paling sedikit 10 satuan pendidikan dan/atau 60 (enam puluh) Guru;
b. untuk sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah dan sekolah menengah atas/madrasah aliyah/sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan paling sedikit 7 satuan pendidikan dan/atau 40 (empat puluh) Guru mata pelajaran/kelompok mata pelajaran;
c. untuk sekolah luar biasa paling sedikit 5 satuan pendidikan dan/atau 40 (empat puluh) Guru; dan
d. untuk pengawas bimbingan dan konseling paling sedikit 40 (empat puluh) Guru bimbingan dan konseling.
Untuk daerah khusus, beban kerja pengawas sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit 5 (lima) satuan pendidikan secara lintas tingkat satuan dan jenjang pendidikan.
Selengkapnya tentang Permenpan nomor 21 tahun 2010 download disini