Validasi Pengisian dan Pengaturan JJM untuk Proses Tunjangan Guru

Berikut kami share Validasi Pengisian Data pada Aplikasi Dapodikdas untuk Proses Tunjangan Guru tahun 2014/2015. Sebenarnya munkin ini sudah terlambat, namun apa salahnya disini saya hanya ingin Menyegarkan ingatan kita saja Supaya dalam Pengisian Jumlah jam serta Pembagianya jamnya sesuai, jadi tidak kerja berulang kali karena adanya kesalahan yang pada dasarnya sudah ada Petunjuk resmi dari P2TK Dikdas – Kemdikbud yang di sampaikan Oleh Pak Asyarudin Andhin, MT.

Kembali saya share Perihal Inputan JJM ini karena pada dasarnya salah input akan menyebabkan Tidak Keluar/tidak cairnya Tunjangan Sertifikasi guru.
Dalam acaunt jejaring Sosial nya Pak Nazaruddin Juga berpesan Kepada Operator Sekolah, Jam Pembelajaran jangan sampai Tertukar.
Buat temen2 ops.. Yang sedang entri data..pastikan data rombel guru tidak tertukar..
sebab penguncian rombel akan lebih ketat lagi...
Bisa jadi anak kuncinya ditelen dinosaurus..
Sekali lagi pastikan datanya dengan benar..jangan sampai data rombel tertukar...
DAUNLOAD JJM NORMAL KTSP
 Validasi Pengisian Versi 4 dapat di daunload di Link Bawah Ini

DOWNLOAD VALIDASI PENGISIAN  4share
DOWNLOAD VALIDASI PENGISIAN  media fire
DOWNLOAD VALIDASI PENGISIAN LINK KEMDIKBUD

Berlanjut tentang Validasi Data Dan JJM Berikut Penjelasanya :

Validasi PENGISIAN DATA INDIVIDU PTK
  • Nama : sesuai dengan ijazah, tanpa gelar. Gelar pada kolom tersendiri.
  • Tgl Lahir : sesuai dengan akta kelahiran/Ijazah
  • Nama ibu : tanpa gelar (alm/hj./dll)
  • Status Kepegawaian harus diisi lengkap.
  • Status CPNS/PNS/GTY/GTT
  • Sumber gaji : Yayasan/APBD/Sekolah
  • Lembaga Pengangkat
  • No SK harus diisi dengan benar
  • NIP Baru (jika sudah ada)
SEKOLAH INDUK
Centangan Sekolah Induk Harus diisi jika sekolah tsb adalah sekolah induk/pangkal PTK ybs
Sekolah Induk hanya diperbolehan satu (1) untuk setiap PTK walau mengajar di beberapa sekolah
Jika Sekolah Induk tidak dicentang atau lebih dari 1 sekolah induk yang dicentang maka data PTK ybs dianggap TIDAK VALID
Jam mengajar minimal 6 jam pada Sekolah Induk, termasuk Kepala Sekolah.

TUGAS TAMBAHAN
Tugas Tambahan yang diakui :
SEKOLAH DASAR
  • 1 Kepala Sekolah
SMP
  • 1 Kepala Sekolah
  • 1-3 Wakil Kepala Sekolah 
  • 1 sd 9 Rombel : 1 Wakasek
  • 10 sd 18 Rombel : 2 Wakasek
  • >18 Rombel : 3 Wakasek
  • 1 Kepala Laboratorium
  • 1 Kepala Perpustakaan
VALIDASI TUGAS TAMBAHAN
  • Tanggal Mulai Tugas (TMT) harus diisi dan Valid
  • Tanggal Selesai Tugas (TST) harus diisi jika sudah tidak menjabat
  • No SK Harus diisi dengan benar
  • Tugas Tambahan yang diakui adalah Tugas Tambahan pada Sekolah Induk/pangkal.
  • Jumlah Guru dengan Tugas Tambahan yang sama dalam satu sekolah tidak boleh melebihi ketentuan.
  • Jika Tugas Tambahan tidak valid maka Jumlah Jam Tugas Tambahan tidak diakui (= 0 jam)
STRUKTUR Kurikulum KTSP SD
Kelas Rendah
  • Kelas 1 : 26 Jam
  • Kelas 2 : 27 Jam
  • Kelas 3 : 28 Jam
Kelas Tinggi Total 32 Jam
  • Guru Kelas mengajar (25 Jam) :
  • PKn (2 jam)
  • Bahasa Indonesia (5 jam)
  • Matematika (5 jam)
  • Ilmu Pengetahuan Alam (4 jam)
  • Ilmu Pengetahuan Sosial (3 jam)
  • Seni Budaya dan Keterampilan (4 jam)
  • Muatan Lokal (2 jam)
  • Guru Agama (3 Jam)
  • Guru PJOK (4 Jam)
  • Diperbolehkan Menambahkan 4 Jam pelajaran apa saja sesuai kebutuhan peserta didik.
STRUKTUR Kurikulum KTSP SD
  • Karena Kepala Sekolah harus mengajar 6 jam, maka Kepala Sekolah bisa memanfaatkan 4 jam tambahan tanpa mengurangi JJM Guru Kelas 
  • Jika Kepala Sekolah sudah sertifikasi Guru Kelas maka Kepala Sekolah dapat mengajar salah satu pelajaran Guru Kelas. Misalnya PKn (2 jam x 3 rombel).
  • Jika Muatan Lokal diajar oleh Guru tersendiri, maka muatan lokal juga memanfaatkan 4 jam tambahan agar tidak mengurangi JJM guru Kelas.
CONTOH ROMBEL NORMAL (KTSP SD)
Jika Kasek Sertifikasi Guru Kelas
  • Guru Kelas 24  atau 25 Jam
  • Guru Mulok 2 Jam
  • Guru PJOK 4 Jam
  • Guru Agama 3 Jam
  • Kepala Sekolah mengajar PKn 2 jam
Jika Kasek Sertifikasi PJOK
  • Guru Kelas 24 - 27 Jam
  • Guru Mulok 2 Jam
  • Guru Agama 3 Jam
  • Kepala Sekolah mengajar PJOK 4 jam.
PENGISIAN JJM KTSP SD PADA DAPODIKDAS 2014 (versi 3.0)
Jam Wajib adalah Jam yang sesuai dengan Struktur Kurikulum (32 Jam)
  • Guru Kelas (25 Jam) – termasuk Mulok 2 jam
  • PJOK (4 jam)
  • Agama (3 Jam) 
  • Jam Wajib Tambahan (4 jam) adalah jam pelajaran tambahan untuk mapel yang ada dalam struktur kurikulum
Contoh :
Muatan Lokal 2 Jam
PKn (Guru Kelas) 2 Jam
Jam Tambahan adalah JJM tidak wajib untuk mapel apa saja baik dalam struktur kurikulum atau tidak diluar 36 jam.

VALIDASI JJM KTSP SD PADA DAPODIKDAS VERSI 2014 (3.0)
Mata pelajaran Wajib yang JJM Totalnya melebih standart kurikulum maka akan menjadi Tidak Normal
Contoh :
Team Teaching : Guru Kelas menjadi tidak normal
2 guru PJOK Masing masing 3 Jam  (Total 6 jam) : PJOK menjadi tidak Normal karena JJM Kurikulum PJOK : 4 Jam
Ketidaknormalan suatu mapel tidak mempengaruhi mapel lain

Mata pelajaran Wajib Tambahan jika melebihi 4 jam maka keseluruhan JJM Tambahan menjadi tidak normal.
Contoh Jam Wajib Tambahan :
Guru Kelas menambahkan 2 Jam
Muatan Lokal Bahasa Daerah menambahkan 2 Jam
Muatan Lokal Potensi Daerah menambahkan 2 Jam
Total JJM Wajib Tambahan adalah 6 jam sehingga ketiga mapel tambahan menjadi tidak normal
Jam Wajib 32 Jam tidak terpengaruh oleh ketidaknormalan JJM Tambahan
Untuk Mata pelajaran Agama dapat diisikan semua Agama yang diajarkan pada kelas ybs, tidak akan mempengaruhi kenormalan jjm rombel

STRUKTUR Kurikulum KTSP SMP
Jam Wajib
Agama : 2 Jam
PKn : 2 Jam
Bahasa Indonesia : 4 jam
Bahasa Inggris : 4 Jam
Matematika : 4 jam
IPA Terpadu : 4 Jam
IPS Terpadu : 4 Jam
Seni Budaya : 2 Jam
PJOK : 2 Jam
Keterampilan/TIK : 2 Jam
Muatan Lokal : 2 Jam
Jam Wajib Tambahan
4 Jam Pelajaran apa saja

PENGISIAN JJM KTSP SMP PADA DAPODIKDAS VERSI 2014 (3.0)
  • Jam Wajib adalah Jam yang sesuai dengan Struktur Kurikulum KTSP SMP (32 Jam)
  • Jam Wajib Tambahan (4 jam) adalah jam pelajaran tambahan untuk mapel yang ada dalam struktur kurikulum
  • Jam Tambahan adalah JJM Tidak Wajib untuk mapel apa saja baik dalam struktur kurikulum atau tidak diluar 36 jam
Keterampilan dan TIK adalah satu matapelajaran sehingga jika keduanya diselenggarakan maka salah satu masuk ke dalam Jam Wajib Tambahan.

VALIDASI JJM KTSP SMP PADA DAPODIKDAS VERSI 2014 (3.0)
  • Mata pelajaran Wajib yang JJM Totalnya melebih standart kurikulum (32 Jam) maka akan menjadi Tidak Normal
  • Mata pelajaran Wajib Tambahan jika melebihi 4 jam maka keseluruhan JJM Wajib Tambahan menjadi tidak normal
  • Untuk Mata pelajaran Agama dapat diisikan semua Agama yang diajarkan pada kelas ybs, tidak akan mempengaruhi kenormalan jjm rombel Tidak ada Validasi untuk JJM Tambahan.
CONTOH-1 ROMBEL NORMAL (KTSP SMP)
Jam Wajib (32 Jam)
  • Agama : 2 Jam
  • PKn : 2 Jam
  • Bahasa Indonesia : 4 jam
  • Bahasa Inggris : 4 Jam
  • Matematika : 4 jam
  • IPA Terpadu : 4 Jam
  • IPS Terpadu : 4 Jam
  • Seni Budaya : 2 Jam
  • PJOK : 2 Jam
  • Keterampilan: 2 Jam
  • Muatan Lokal Bahasa Daerah : 2 Jam
  • Jam Wajib Tambahan (4 Jam)
  • TIK : 2 Jam
  • Muatan Lokal Potensi Daerah :2 jam 
CONTOH-2 ROMBEL NORMAL (KTSP SMP)
Jam Wajib (32 Jam)
  • Agama : 2 Jam
  • PKn : 2 Jam
  • Bahasa Indonesia : 4 jam
  • Bahasa Inggris : 4 Jam
  • Matematika : 4 jam
  • IPA Terpadu : 4 Jam
  • IPS Terpadu : 4 Jam
  • Seni Budaya : 2 Jam
  • PJOK : 2 Jam
  • Keterampilan: 2 Jam
  • Muatan Lokal Bahasa Daerah : 2 Jam
  • Jam Wajib Tambahan (4 Jam)
  • IPA Terpadu : 1 Jam
  • Matematika : 1 Jam
  • Muatan Lokal Potensi Daerah :2 jam
CONTOH-3 ROMBEL TIDAK NORMAL (KTSP SMP)
Jam Wajib (34 Jam)
  • Agama : 2 Jam
  • PKn : 2 Jam
  • Bahasa Indonesia : 4 jam
  • Bahasa Inggris : 4 Jam
  • Matematika : 4 jam
  • IPA Terpadu : 4 Jam
  • IPS Terpadu : 4 Jam
  • Seni Budaya : 2 Jam
  • PJOK : 2 Jam
  • Keterampilan: 2 Jam  (tidak normal)
  • TIK : 2 Jam (tidak normal)
  • Muatan Lokal Bahasa Daerah : 2 Jam
  • Jam Wajib Tambahan (4 Jam)
  • IPA Terpadu : 2 Jam (tidak normal)
  • Matematika : 2 Jam (tidak normal)
  • Muatan Lokal Potensi Daerah :2 jam (tidak normal)
Penjelasan
Keterampilan dan TIK Tidak Normal karena total JJM : 4 jam
Semua Jam wajib tambahan tidak normal karena total JJM Tambahan 6 Jam

STRUKTUR Kurikulum 2013 SD
  • Kelas rendah (30-34 jam)
  • Kelas Tinggi (36 jam)
  1. Agama : 4 Jam
  2. PKn : 6 Jam
  3. Bahasa Indonesia : 10 jam
  4. Matematika :  6 Jam
  5. Seni, Budaya dan Keterampilan (termasuk Mulok) : 6 Jam
  6. PJOK (termasuk mulok) : 4 jam
  7. STRUKTUR Kurikulum 2013 SD
  8. Pembagian Jam Mengajar 
  9. Guru Agama : 4 Jam
  10. PJOK : 4 Jam
Guru Kelas : 24 – 28 Jam (semua pelajaran secara tematik kecuali PJOK dan Agama)
Jika Muatan Lokal diajar oleh Guru tersendiri, maka dapat mengambil tambahan 2 Jam (khusus Muatan Lokal)
Jika Kepala Sekolah mengajar 2 Jam pelajaran Dapat mengambil salah satu sub tema pelajaran  Guru Kelas (jika kode sertifasi 027)

CONTOH JJM ROMBEL NORMAL (1) KURIKULUM 2013 SD
Jam Wajib  (36 jam):
Guru Kelas : 28 Jam
Semua pelajaran termasuk mulok kecuali PJOK dan Agama
PJOK : 4 Jam
Agama : 4 jam
Jam Wajib Tambahan  (2 jam):
Khusus Muatan Lokal potensi daerah 2 Jam

CONTOH JJM ROMBEL NORMAL (2) KURIKULUM 2013 SD
Jam Wajib  (36 jam):
Guru Kelas : 24 Jam
Semua pelajaran Kecuali PJOK, Agama dan Mulok.
Guru PJOK : 4 Jam
Guru Agama : 4 jam
Guru Muatan Lokal : 2 jam
Kepala Sekolah mengajar 2 jam pelajaran Guru Kelas

Nb : Untuk Muatan Lokal pada jam tambahan
PENGISIAN PADA DAPODIKDAS JJM Kurikulum 2013 SD
Jam Wajib (36 Jam)
Guru Kelas  (S1 PGSD/Guru Kelas) : 24 Jam
Guru Agama : 4 Jam
Guru PJOK : 4 Jam
Muatan Lokal : 2 Jam
Kepala Sekolah : Mengajar Guru Kelas 2 jam

Nb :
Jika tidak memungkinkan pada aplikasi, Kepala  Sekolah dapat dimasukkan pada Jam Wajib Tambahan.
Jika Muatan Guru tersendiri (bukan guru kelas) dapat diisi pada JJM Wajib Tambahan (maksimal 2 jam).

PENGISIAN PADA DAPODIKDAS JJM Kurikulum 2013 SMP
Diisi sebagai Jam Wajib (38 Jam)
Pendidikan Agama : 3 Jam
PKn : 3 jam
Bahasa Indonesis : 6 Jam
Matematika : 5 Jam
IPA : 5 Jam
IPS : 4 jam
Bahasa inggris : 4 Jam
Seni Budaya : 3 jam
PJOK : 3 Jam
Prakarya : 2 jam
Diisi sebagai Jam Wajib Tambahan (2 Jam)
Khusus Muatan Lokal
Diisi sebagai Jam  Tambahan
Selain Jam Wajib dan Jam Wajib Tambahan

MUATAN LOKAL
Syarat diakuinya Matapelajaran Muatan Lokal
Muatan Lokal yang diajarkan merupakan Muatan Lokal yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah masing masing melalui Perda/SK Gubernur/Bupati atau Walikota
SK tersebut harus diserahkan kepada P2TK Dikdas selambat lambatnya tanggal 15 September 2014
Sudah ada Rekomendasi dari Pusbangprodik mengenai Mulok yang diakui dan Guru dengan  Bidang Studi Sertifikasi apa saja yang dapat mengajar Matapelajaran Muatan Lokal tersebut.
Nama Mata Pelajaran Mulok harus diisi benar benar sesuai dengan Penulisan Nama Mapel Mulok pada SK Gubernur/Bupati/Walikota.
Contoh : Misal tertulis pada SK : Bahasa Sunda
Maka Penulisan pada aplikasi Dapodik harus : Bahasa Sunda. Tidak boleh B. Sunda atau Bhs Sunda
Muatan Lokal
Pengisian pada aplikasi Dapodikdas
Kurikulum KTSP SD (32 jam)
Mulok menjadi salah satu pelajaran Guru Kelas,  jika mulok diajarkan oleh guru khusus maka termasuk jam wajib tambahan
Kurikulum 2013 SD (36 jam)
Mulok menjadi salah satu pelajaran Guru Kelas,  jika mulok diajarkan oleh guru khusus dapat dimasukkan dalam jam wajib atau jam wajib tambahan (otomatis masuk ke jam wajib jika jam wajib belum mencapai 36 jam)

Muatan Lokal
Pengisian pada aplikasi Dapodikdas
Kurikulum KTSP SMP (32 jam)
Jam wajib Mulok : 2 jam
Jika ada 2 mapel mulok, salah satu harus masuk jam wajib tambahan
Kurikulum 2013 SMP (38 jam)
Mulok dapat merupakan salah satu pelajaran dari pelajaran berikut :
Seni dan Budaya
Keterampilan
PJOK
Mapel Mulok dapat diisi pada salah satu pelajaran tersebut atau mapel tersendiri (Muatan Lokal) dengan menuliskan Nama Mapel Mulok sesuai dengan SK Gubernur Walikota.
Contoh :
Nama Matapelajaran : Seni dan Budaya
Nama Mulok : Pendidikan Seni dan Budaya Jakarta

GURU BK
Guru BK dimasukkan ke dalam Rombongan Belajar dengan jenis jam : Jam Tambahan.
Jumlah Siswa dihitung berdasarkan Jumlah Siswa yang terdaftar pada Rombel (jjm Guru BK tidak berpengaruh pada penghitungan)
Minimum Siswa yang dibimbing adalah 150 Siswa, dapat membimbing pada sekolah lain.
Untuk Guru BK yang memiliki Tugas Tambahan Kepala Sekolah minimum siswa yang dibimbing adalah 40
Untuk Guru BK yang memiliki Tugas Tambahan Wakasek minimum siswa yang dibimbing adalah 80

VALIDASI Guru BK
Jenis Guru harus diisi ‘Guru BK’
Kode bidang studi sertifikasi harus 810
Jumlah murid yang dibina minimal 150 siswa atau ekuivalen dengan 150 siswa
Jika Guru BK membina siswa pada sekolah lain maka ybs harus mendaftarkan juga pada dapodik pada sekolah tsb. Pastikan NUPTK pada kedua sekolah sama dan valid.

GURU TIK dan Validasinya
Guru TIK pada kurikulum SMP 2013 diperlakukan sama dengan Guru BK
Jenis Guru untuk Guru TIK harus diisi ‘Guru TIK’
Jika Guru TIK mengajar pada kelas dengan Kurikulum KTSP maka Jam Mengajar akan dikonversikan menjadi jumlah siswa (2 Jam Mengajar = 13 Siswa).
Jumlah minimum siswa untuk guru TIK sama dengan Guru BK
GURU INKLUSI DAN VALIDASINYA
Guru Inklusi pada sekolah umum harus memenuhi syarat sbb :
Sekolah tempat tugas merupakan sekolah yang ditunjuk sebagai sekolah penyelenggara Inklusi oleh pemerintah daerah setempat.
Guru Inklusi harus memiliki sertifikat guru dengan kode bidang ‘800’
Jenis Guru yang dipilih pada dapodik adalah ‘Guru Inklusi’
JJM yang dipilih untuk Guru inklusi adalah JJM Tambahan (guru kelas / Guru SLB)

CATATAN PENTING (1)
SK Tunjangan Profesi (SKTP) berlaku selama 6 bulan sesuai dengan masa pembelajaran satu semester.
SKTP untuk pembayaran periode Juli sd Desember 2014 mengacu pada data dapodik versi 3.00 ke atas untuk masa pembelajaran semester 1 TA 2014-2015.
Guru guru yang telah mendapat SKTP dan dibayarkan tunjangannya untuk Triwulan 3 harus tetap menjaga ke-valid-an datanya sampai akhir semester agar tunjangan Triwulan 4 tetap dibayarkan
CATATAN PENTING (2)
Jumlah minimal peserta didik sebanyak 20 orang per rombongan belajar (kecuali daerah khusus dan SLB) sudah mulai diterapkan.
Untuk Guru Sekolah Luar Biasa harus memiliki sertifikat sebagai Guru Sekolah Luar Biasa (kode 800), jika tidak maka tidak akan dibayarkan tunjangannya.

Alamat Unit Pelayanan Dikdas
Gedung C Lantai 19
Komplek Kemdikbud – Senayan
Jakarta Selatan
Website P2TK Dikdas
http://p2tk.dikdas.kemdikbud.go.id

Alamat email helpdesk Tunjangan
Helpdesk.p2tkdikdas@yahoo.co.ic
Sumber : Info PTK miror:8081
Semoga bermanfaat untuk mengingatkan dan menambahkan wawasan kita.
SiteValueFox.com