Bahan Bacaan Persiapan Menghadapi Uji Kompetensi Guru 2015
UKG merupakan
ujian terhadap penguasaan kompetensi profesional dan pedagogik di dalam ranah
kognitif, sebagai dasar penetapan kegiatan pengembangan keprofesian
berkelanjutan, dan bagian dari penilaian kinerja guru. Penyelenggaraan UKG 2015
berlangsung pada tanggal 9-27 November 2015.
Untuk
memaksimalkan agar lebih berhasil dalam menjawab soal-soal UKG jangan hanya
terfokus pada soal-soal yang bersifat umum, dan pasti soal ukg tersebut
berhubungan dengan tugas kita sebagai guru,misalnya APAKAH ITU STANDAR
PENDIDIKAN,KOMPETENSI APA YANG HARUS DIMILIKI GURU ATAU UU TENTANG PENDIDIKAN
dll.
Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Republik Indonesia No
23 Tahun 2006 menetapkan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) untuk Satuan
Pendidikan Dasar dan Menengah. Lampiran Permen ini meliputi:
- SKL Satuan Pendidikan & Kelompok Mata Pelajaran
- SKL Mata Pelajaran SD-MI
- SKL Mata Pelajaran SMP-MTs
- SKL Mata Pelajaran SMA-MA
- SKL Mata Pelajaran PLB ABDE
- SKL Mata Pelajaran SMK-MAK
Pelaksanaan SI-SKL Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No
24 Tahun 2006 menetapkan tentang pelaksanaan standar isi dan standar
kompetensi lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah.
------------------------------------------------------------
2.Standar
Isi
Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Republik Indonesia No
22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan
Menengah, menetapkan:
- Standar Isi
- Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar
SD-MI, SDLB,
SMP-MTs, SMPLB,
SMA-MA, SMALB, SMK-MAK
Standar Isi Kesetaraan
Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Republik Indonesia No
14 Tahun 2007 tentang Standar Isi untuk Program Paket A, Program Paket B
dan Program Paket C.
------------------------------------------------------------
3. Standar
Proses
Proses pembelajaran pada satuan
pendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan,
menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta
memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai
dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.
Selain itu, dalam proses pembelajaran pendidik memberikan keteladanan.
Setiap satuan pendidikan melakukan
perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian
hasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran untuk terlaksananya
proses pembelajaran yang efektif dan efisien.
Berikut ini, Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Republik Indonesia yang berkaitan dengan Standar Proses
Pendidikan.
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 3 Tahun 2008 tentang Standar Proses Pendidikan Kesetaraan Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C.
Kurikulum 2013
Sehubungan dengan telah di tetapkan
kebijakan kementerian tentang kurikulum 2013 dan telah diterbitkan Permendikbud
No. 65 Tahun 2013 Tentang Standar Proses
-------------------------------------------------------------
4. Standar
Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen
pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk
mewujudkan tujuan pendidikan nasional.Kualifikasi akademik yang dimaksudkan di atas adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kompetensi sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan anak usia dini meliputi:
* Kompetensi pedagogik;
* Kompetensi kepribadian;
* Kompetensi profesional; dan
* Kompetensi sosial.
Pendidik meliputi pendidik pada TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SDLB/SMPLB/SMALB, SMK/MAK, satuan pendidikan Paket A, Paket B dan Paket C, dan pendidik pada lembaga kursus dan pelatihan.
Tenaga kependidikan meliputi kepala sekolah/madrasah, pengawas satuan pendidikan, tenaga administrasi, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, teknisi, pengelola kelompok belajar, pamong belajar, dan tenaga kebersihan.
Berikut ini, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia yang berkaitan dengan Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
* Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 12 Tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah.
* Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah.
* Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.
* Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 24 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Administrasi Sekolah.
* Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 25 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah.
* Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 27 Tahun 2008 tentang Standar Kulifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor.
*Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 40 Tahun 2009 tentang Standar Penguji pada kursus dan pelatihan.
*Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 41 Tahun 2009 tentang Standar kualifikasi pembimbing pada kursus dan pelatihan.
*Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 42 Tahun 2009 tentang Standar Pengelola Kursus dan Pelatihan.
*Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 43 Tahun 2009 Standar Tenaga administrasi pendidikan pada program Paket A, Paket B, dan Paket C.
*Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 Standar Pengelola pendidikan pada Program Paket A, Paket B, dan Paket C.
DOWNLOAD STANDAR KOMPETENSI GURU DISINI
------------------------------------------------------------
5. Standar
Sarana dan Prasarana
Setiap satuan pendidikan wajib
memiliki sarana yang meliputi perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan,
buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai, serta perlengkapan lain
yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan
berkelanjutan.
Setiap satuan pendidikan wajib
memiliki prasarana yang meliputi lahan, ruang kelas, ruang pimpinan satuan
pendidikan, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang
laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang unit produksi, ruang kantin, instalasi
daya dan jasa, tempat berolahraga, tempat beribadah, tempat bermain, tempat
berkreasi, dan ruang/tempat lain yang diperlukan untuk menunjang proses
pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
Berikut ini, Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Republik Indonesia yang berkaitan dengan Standar Sarana dan
Prasarana.
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA).
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 40 Tahun 2008 tentang Standar Sarana Prasarana untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2008 tentang Standar Sarana Prasarana untuk Sekolah Luar Biasa.
------------------------------------------------------------
6. Standar
Pengelolaan
Standar Pengelolaan terdiri dari 3
(tiga) bagian, yakni standar pengelolaan oleh satuan pendidikan, standar
pengelolaan oleh Pemerintah Daerah dan standar pengelolaan oleh Pemerintah.
Berikut ini, Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Republik Indonesia yang berkaitan dengan Standar
Pengelolaan.
* Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Republik Indonesia No
19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan
Dasar dan Menengah
------------------------------------------------------------
7. Standar
Pembiayaan Pendidikan
Pembiayaan pendidikan terdiri atas
biaya investasi, biaya operasi, dan biaya personal.
Biaya investasi satuan pendidikan
sebagaimana dimaksud di atas meliputi biaya penyediaan sarana dan prasarana,
pengembangan sumberdaya manusia, dan modal kerja tetap.
Biaya personal sebagaimana dimaksud
pada di atas meliputi biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta
didik untuk bisa mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan
berkelanjutan.
Biaya operasi satuan pendidikan
sebagaimana dimaksud di atas meliputi:
- Gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta segala tunjangan yang melekat pada gaji,
- Bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan
- Biaya operasi pendidikan tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dan lain sebagainya
------------------------------------------------------------
8. Standar
Penilaian Pendidikan
Penilaian pendidikan pada jenjang
pendidikan dasar dan menengah terdiri atas:
- Penilaian hasil belajar oleh pendidik;
- Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan; dan
- Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah.
Penilaian pendidikan pada jenjang
pendidikan tinggi terdiri atas:
- Penilaian hasil belajar oleh pendidik; dan
- Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan tinggi.
Penilaian pendidikan pada jenjang
pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud di atas diatur oleh masing-masing
perguruan tinggi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berikut ini, Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Republik Indonesia yang berkaitan dengan Standar Penilaian
Pendidikan.
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan.
Kurikulum 2013
Sehubungan dengan telah di tetapkan
kebijakan kementerian tentang kurikulum 2013 dan telah diterbitkan Permendikbud
No. 66 Tahun 2013 Tetang Standar Penilaian
Sumber
Sekian dan semoga apa yang kami informasikan ini bisa bermanfa'at untuk semuanya...
SUMBER: http://supiadi74.blogspot.co.id
Sekian dan semoga apa yang kami informasikan ini bisa bermanfa'at untuk semuanya...
SUMBER: http://supiadi74.blogspot.co.id
Post a Comment