Panduan Pengisian formulir, Video Tutorial E-PUPNS (Pendataan Ulang PNS) 2015
sosialisasi pelatihan E-PUPNS 2015 |
Setiap Formulir PUPNS
untuk pengisian data Guru, PNS, Dokter & Jabatan Struktural pun
Fungsional Tertentu yakni semua berita kurangnya data riwayat hidup PNS,
riwayat pendidkan formal & non formal, riwayat jabatan &
kepangkatan, riwayat penghargaan tanda jasa, riwayat hidup, riwayat
pengalaman berorganisasi, riwayat gqii, riwayat pendidikan &
pelatihan, list penilaian prestasi kerja, surat ketentuan, &
kompetensi. Hak Akses yaitu kewenangan-kewenangan yg diberikan di dalam
pemakaian sistem E-PUPNS. Login yakni proses buat bakal masuk ke dalam system E-PUPNS bersama memasukkan nomer register dari system & password.
Panduan PENGISIAN FORMULIR E-PUPNS.
- PNS mesti login lebih-lebih dulu sesuai bersama No. register layaknya dimaksud terhadap huruf A angka 2 unhrk akan isi terhadap formulir E-PUPNS.
- Formulir E-PUPNS layaknya dimaksud terhadap angka 1 terdiri dari data juga sebagai berikut : Data Utama PNS; Data Posisi; Data Riwayat; Data untuk PNS Guru (hanya diisi oleh PNS Guru); Data untuk PNS Dokter (hanya diisi oleh PNS Dokter); Data StakehoLder, BPJS.
Kesehatan, Kartu Petugas
Elektronik (KPE); dibuat menurut sample sama seperti tercantum dalam
Anak Lampiran, hingga dgn Anak Lampiran 7 sbg sektor tak terpisahkan
dari Peraturan Kepala Tubuh Kepegawaian Negeri ini. Buat Dengan Cara
Online nya mari baca trick mengisi atau pengisian PUPNS Dengan Kartu
Online PNS periksa keakuratan & kelengkapan data kepada formulir e-
PUPNS layaknya dimaksud, Kalau data layaknya dimaksud kepada angka telah
akurat atau Iengkap, PNS akan serentak mengirim data buat dilakukan
proses verifikasi data.
Seandainya terdapat data yg tak
akurat atau tak kumplit, PNS laksanakan pemutakhiran data cocok dgn
kondisi sebenarnya. Dalam pemutakhiran data layaknya dimaksud terhadap
angka 5, PNS mesti melampirkan dokumen suporter & menyampailran
terhadap user verifikator kepada jenjang terendah., Sesudah melaksanakan
pemutakhiran data sama seperti dimaksud terhadap angka, PNS mengirim
data utk dilakukan proses verifikasi data. Kepada tahapan layaknya
dimaksud terhadap, dilakukan proses validasi data PNS dengan cara
interaktif oleh system E-PUPNS.
Pendataan Ulang para PNS dengan
cara elektronik yg seterusnya disingkat E-PUPNS merupakan proses
pendataan ulang PNS lewat system tehnologi info yg meliputi step
pemutaktriran data oleh tiap-tiap PNS, pun validasi & verifikasi
data dengan cara menyeluruh oleh dinas pusat/instansi daerah tepat
bersama kewenangan yg dipunyai.
Data PNS yakni seluruhnya kabar
PNS kurang data dalam pengisian riwayat hidup, riwayat pendidkan formal
& non formal, riwayat jabatan & kepangkatan, tanda jasa, riwayat
penghargaan, tanda kehormatan, atau , riwayat pengalaman berorganisasi,
riwayat upah, riwayat pendidikan & pelatihan, list penilaian
prestasi kerja, surat ketetapan, & kompetensi. Hak Akses yakni
kewenangan-kewenangan yg diberikan di dalam pemakaian system E-PUPNS.
UserExecutive Lembaga yakni user yg mendapat hak akses buat monitoring
& laporan sewaktu proses aktivitas E-PUPNS untuk data di lingkungan
kelembagaannya.
Bagaimana cara DAFTAR E-PUPNS?
Silahkan ikuti langkah berikut :
- Tiap-tiap PNS dalam lakukan entri PUPNS mesti registrasi lebih-lebih dulu yang merupakan otentifikasi PNS yg bersangkutan.
- Kepada disaat laksanakan registrasi, PNS yg bersangkutan memakai No. Induk Petugas (NIP) & menciptakan kata sandi utk memperoleh No. register.
- No. register sebagaimana dimaksud kepada angka 2 difungsikan juga sebagai username yg diperlukan bersamaan dgn password buat login ke dalam system E-PUPNS.
- No. registrasi juga sebagai bukti registrasi/pendaftaran PUPNS disimpan dalam wujud file elektronik (.pdf) dan/atau dicetak & dipakai yang merupakan fasilitas kendali penyampaian berkas fisik.
- Bukti registrasi sama seperti tersebut terhadap angka 3 dibuat menurut sampel layaknya tercantum dalam Anak Lampiran 1, yakni bagan tak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negeri ini.
Berkas (Dokumen) yang harus disiapkan untuk E-PUPNS ini :
- Photocopy SK 80 % atau SK Calon Pegawai Negeri Sipil
- Photocopy SK 100%
- Photocopy Konfersi NIP atau Perubahan NIP
- Photocopy Kartu Pegawai Biasa
- Photocopy Kartu Pegawai Elektronik
- Photocopy SK Pangkat Awal Sampai Akhir
- Photocopy SK Berkala Terakhir
- Photocopy SK Jabatan Awal Sampai dengan SK Jabatan Akhir
- Photocopy SK Tugas Belajar
- Photocopy KTP
- Photocopy NPWP
- Photocopy BPJS /Askes
- Photocopy Ijazah dan Transkip Nilai pada saat diiangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil
- Photocopy Ijazah dan Transkip Nilai yang dipakai pada SK Pangkat Terakhir
- Daftar Riwayat Hidup
- Bagi Pegawai Negeri Sipil Fungsional Guru tidak salahnya menyiapkan akta mengajar apabila dibutuhkan
- Photocopy SK Ijin Belajar.
Berkas Lengkap Sosialisasi E-PUPNS
Berkas Lengkap Sosialisasi E-PUPNS |
Bahan Sosialisasi :
- Berkas2 yg disiapkan.pdf
- Blangko e-PPNS 15 bkd non Guru-Dokter.pdf
- Blangko e-PPNS 15 bkd plus Guru-Dokter.pdf
- Cara Memutakhirkan Data2.pdf
- Cara Registrasi dan Login.pdf
- Perka BKN no. 19 tahun 2015.pdf
- SOSIALISASI DAN PELATIHAN ePUPNS 2015_1.pdf
Design Cetak
Video Tutorial E-PUPNS
Video Helpdesk (Bantuan)
- Helpdesk Beda Nama.mp4
- Helpdesk Pendidikan Tidak Ditemukan (Setelah Log In).mp4
- PUPNS Beda Instansi.mp4
- PUPNS Tidak Ada Dalam Database (TMT Sebelum 2008 Setelah 2003).mp4
- REGISTRASI ePUPNS - Lupa Kata Kunci_REV.mp4
- REGISTRASI ePUPNS - Lupa No Registrasi_REV.mp4
Download Video Masalah dan Solusi untuk User E-PUPNS:
- LOGIN DAN VERIFIKASI DATA ePUPNS.mp4
- Cek Pendaftaran.mp4
- CekPengaduan.mp4
- DaftarPUPNS.mp4
- DaftarPUPNS.mp4
- DataDokter.mp4
- DataDokter.mp4
- DataGuru.mp4
- DataKeluarga.mp4
- DataPendidikan.mp4
- DataPosisi.mp4
- DataUtama.mp4
- DiklatFungsional.mp4
- DiklatStruktural.mp4
- Golongan.mp4
- Jabatan.mp4
- KirimData.mp4
- Lupalogin.mp4
Verifikasi / Verifikator
Sumber: http://www.operatorsekolah.com
Post a Comment