INFORMASI SPAN-PTKIN 2015
A.
Pendahuluan
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2012 tentang Pendidikan
Tinggi dan Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi,
ditetapkan bahwa pola penerimaan mahasiswa baru pada UIN/IAIN/STAIN di
Indonesia dilakukan secara nasional dan bentuk lain. Pola seleksi secara
nasional pada UIN/IAIN/STAIN disebut Seleksi Prestasi Akademik Nasional
Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (SPAN-PTKIN) dan pola seleksi bentuk
lain yang dilakukan secara bersama oleh UIN/IAIN/STAIN disebut Ujian Masuk
Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (UM-PTKIN) yang kedua pola tersebut diikuti
oleh calon mahasiswa dari seluruh Indonesia tanpa membedakan jenis kelamin, agama, ras, suku,
kedudukan sosial, dan tingkat kemampuan ekonomi.
SPAN-PTKIN merupakan pola seleksi yang dilaksanakan secara nasional oleh
seluruh UIN/IAIN/STAIN dalam satu sistem yang terpadu dan diselenggarakan
secara serentak oleh Panitia Pelaksana yang
ditetapkan oleh Menteri Agama Republik Indonesia. Biaya pelaksanaan SPAN-PTKIN ditanggung oleh pemerintah, sehingga peserta tidak
dipungut biaya pendaftaran. Pelaksanaan SPAN-PTKIN
secara nasional yang diikuti oleh seluruh PTKIN harus memenuhi prinsip adil, transparan, dan tidak
diskriminatif dengan tetap memperhatikan potensi calon mahasiswa dan kekhususan
PTKIN.
PTKIN sebagai penyelenggara pendidikan setelah SMA/SMK/MA/MAK/Pesantren
Mu’adalah dapat menerima calon mahasiswa yang berprestasi akademik tinggi dan
diprediksi akan berhasil menyelesaikan studi di PTKIN berdasarkan rekomendasi dari
Kepala Sekolah/Madrasah. Siswa yang berprestasi tinggi dan secara konsisten
menunjukkan prestasinya tersebut layak mendapatkan kesempatan untuk menjadi
calon mahasiswa di UIN/IAIN/STAIN melalui SPAN-PTKIN.
B.
Tujuan
1. Memberikan kesempatan
dan kepercayaan kepada sekolah/madrasah agar mendaftarkan siswanya melalui
SPAN-PTKIN untuk memperoleh pendidikan tinggi di UIN/IAIN/STAIN.
2. Mendapatkan calon
mahasiswa baru yang berprestasi akademik tinggi melalui seleksi siswa
SMA/SMK/MA/MAK/Pesantren Mu’adalah.
C.
Ketentuan
Umum dan Persyaratan
1. Ketentuan Umum
a. SPAN-PTKIN merupakan seleksi nasional berdasarkan
penjaringan prestasi akademik dengan menggunakan
nilai rapor dan prestasi lain, tanpa ujian tertulis.
b. Sekolah/Madrasah yang berhak mendaftarkan siswanya dalam SPAN-PTKIN adalah sekolah/madrasah yang secara sah memperoleh ijin penyelenggaraan pendidikan dari
pemerintah.
c. Siswa yang berhak mengikuti seleksi adalah siswa yang didaftarkan oleh Kepala
Sekolah/Madrasah masing-masing.
2. Persyaratan
Siswa Pelamar
a. Pendaftaran
1) Siswa
SMA/SMK/MA/MAK/Pesantren Mu’adalah kelas terakhir pada tahun 2015.
2) Memiliki
Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
3) Memperoleh
rekomendasi dari Kepala Sekolah/Madrasah.
4) Memiliki kesehatan yang memadai sehingga tidak
mengganggu kelancaran proses pembelajaran di PTKIN.
b. Penerimaan
Lulus dari Satuan Pendidikan (SMA/SMK/MA/MAK/Pesantren Mu’adalah atau yang setara), lulus SPAN-PTKIN
2015, sehat, dan memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh
masing-masing PTKIN penerima.
D.
Tata Cara
Pendaftaran
1. Sekolah
a. Kepala
sekolah/madrasah mendaftarkan sekolah/madrasahnya melalui laman http://www.span-ptkin.ac.id
b. Kepala
sekolah/madrasah mengisikan data sekolah dan siswa pada borang pendaftaran.
c. Kepala
sekolah/madrasah mendapatkan User Id dan Password untuk diberikan
kepada siswa guna melakukan pendaftaran.
2. Siswa
a. Siswa menggunakan User
ID dan Password yang diberikan oleh kepala sekolah/madrasah untuk
melakukan pendaftaran melalui laman http://www.span-ptkin.ac.id
b. Siswa mengisi
biodata, mengunggah foto, memilih program studi, mengunggah prestasi lain, dan
melakukan finalisasi pendaftaran.
c. Siswa mencetak dan
menyimpan kartu pendaftaran sebagai tanda bukti peserta SPAN-PTKIN.
E. Jadwal Seleksi
1.
Pendaftaran : 28 Februari – 25 April 2015
2.
Proses Seleksi : 27
April – 22 Mei 2015
3.
Pengumuman Hasil Seleksi : 25 Mei 2015
4.
Pendaftaran Ulang yang diterima
: 23 – 24 Juni 2015
F.
Program
Studi dan Jumlah Pilihan
1.
Siswa pelamar memilih
2 (dua) PTKIN yang diminati.
2.
Siswa pelamar memilih
2 (dua) program studi yang
diminati pada masing-masing PTKIN.
3.
Urutan pilihan PTKIN
dan program studi menyatakan prioritas pilihan.
4. Daftar program studi
dan daya tampung SPAN-PTKIN dapat dilihat pada laman resmi http://www.span-
Post a Comment