CARA PENILAIAN KINERJA GURU DI LOGIN PTK

CARA PENILAIAN KINERJA GURU DI LOGIN PTK ( KEPALA SEKOLAH ) PADA LAYANAN PADAMU NEGERI 2014



Sobat OPS, seperti kita ketahui bersama bahwa pada tanggal 26 September 2014 fitur PK Guru di dasbor PTK dalam hal ini Kepala Sekolah sudah aktif. Untuk melaksanakan PK Guru tentunya Kepala Sekolah dalam menginput penilaian menugaskan kepada OPS, he he. Semangat menikmati.OK langsung saja yuk kita pahami langkah-langkahnya sebagai berikut :
1. Klik Login PTK


2. Isi NUPTK, password, dan klik " Masuk "


3. Klik " PADAMU PTK "


4. Klik " PK Guru "


5. Klik " Nilai Sekarang "


6. Klik " Mulai menilai "


7. Pilih jawaban yang sesuai, kemudian klik di lingkaran putih


8. Setiap selesai klik " Lanjut "


9. Dari 14 komponen yang berisi total 78 penilaian sudah selesai, selanjutnya klik " Simpan "


10. Setelah disimpan,,tampilannya seperti di bawah ini, kemudian klik " Cetak "

11. Simpan S22a


Keterangan : 

Pengisian Kolom SK Penugasan dan tanggal SK :  
  • Jika penilainya Kepala Sekolah  maka DUA kolom tersebut dikosongkan saja
  • Jika dalam suatu Sekolah jumlah Gurunya lebih dari 10 maka sekolah tersebut wajib membentuk team penilai yang beranggotakan guru senior.( SK penugasan dibuat oleh kepala Sekolah; masa berlaku minimal  1 semester dan maksmal 6 semester.
Keterangan di atas Admin dapat waktu di LPMP Jateng pada tanggal 16 Oktober 2014, tapi ternyata berbeda dengan fitur yang ada sekarang ( 20 Oktober 2014 ), yang mana SK penugasan dan tanggal SK harus diisi.
Contoh SK Penugasannya ada di sini

Setelah diklik " Mulai menilai" maka tampilan terbaru adalah seperti gambar di bawah ini :


Keterangan :
***Nama Lengkap : diisi nama Penilai baik penilaianya Kepala Sekolah ataupun Ketua Tim Penilai
***NIP : cukup jelas
***SK Penugasan : diisi Nomor SK Penugasan Sebagai Penilai ( bukan SK pengangkatan Guu seagai Kepala Sekolah )
***Tanggal SK : sesuaikan dengan tanggal SK Penugasan
***Berlaku sampai : juga sesuaikan dengan SK Penugasan

12. Klik " Unggah Nilai "
      Jika Berhasil, maka akan tercentang 1 dari 3
      Centang hijau 1 >>> status sudah dinilai
      Centang hijau 2 >>> status sudah unggah file scan
      Centang hijau 3 >>> status sudah disetujui Dinas


13. Silahkan " Unggah File "


SETELAH FILE DIUNGGAH...LANJUT KE TOMBOL "AJUKAN KE ADMIN DINAS",,,CETAK S22 DAN SETORKAN KE ADMIN DINAS KABUPATEN UNTUK MENDAPATKAN PERSETUJUAN BERUPA S23a 
UNTUK CARA UNGGAH S22a, S22b, dan lembar catatan fakta PKG silahkan klik DI SINI

14. Jika sudah berhasil, tampilannya seperti ini :

Demikian langkah-langkah singkatnya. Semoga bermanfaat