Cara Penulisan nomor surat dan Klasifikasi Surat Resmi
Judul Artikel : Cara Penulisan nomor surat dan
Klasifikasi Surat Resmi
URL : http://qizz234.blogspot.com/2014/11/penulisan-nomor-surat-dan-klasifikasi-surat-resmi.html
Bila berniat mencopy-paste artikel ini, mohon sertakan link sumbernya. ...Selamat membaca.!
URL : http://qizz234.blogspot.com/2014/11/penulisan-nomor-surat-dan-klasifikasi-surat-resmi.html
Bila berniat mencopy-paste artikel ini, mohon sertakan link sumbernya. ...Selamat membaca.!
Pada
posting sebelumnya mengenai SK Pembagian tugas guru SD/SMP/SMA dan SK Pembagian tugas guru TK.
Bagi kita yang baru saja mengenal dunia surat-menyurat, dalam hal ini Penulisan nomor surat dinas. Tentunya membutuhkan referensi mengenai bagaimana sih cara menulis nomor surat dinas yang benar.
Bagi kita yang baru saja mengenal dunia surat-menyurat, dalam hal ini Penulisan nomor surat dinas. Tentunya membutuhkan referensi mengenai bagaimana sih cara menulis nomor surat dinas yang benar.
Mengutip buku korespodensi 1, bahwa kegunaan nomor surat antara lain :
(1) Untuk memudahkan pengaturan surat, terutama dalam penyimpanan dan penemuan kembali surat (sebagai arsip);
(2) Untuk mengetahui jumlah surat yang dikeluarkan dalam periode Tertentu;
(3) Untuk memudahkan penunjukan pada waktu mengadakan hubungan surat-menyurat;
(4) Untuk memudahkan mencari surat itu kembali bila sewaktu-waktu diperlukan.
Dari rangkaian nomor surat, dapat diketahui jenis dan klasifikasi surat tanpa perlu membaca isinya karena setiap nomor surat dicantumkan pula kode tertentu, misalnya SK (surat keputusan), dan lain-lain.
Nomor
surat meliputi hal-hal seperti :
a. nomor urut penulisan surat;
b. kode surat (ditentukan oleh instansi sendiri);
c. bulan dan tahun penulisan surat.
Sebagai contoh :
Nomor : 35/SK/SDITMUH/X/2015
KLASIFIKASI
000 UMUM
010 Urusan Dalam
a. nomor urut penulisan surat;
b. kode surat (ditentukan oleh instansi sendiri);
c. bulan dan tahun penulisan surat.
Sebagai contoh :
Nomor : 35/SK/SDITMUH/X/2015
KLASIFIKASI
000 UMUM
010 Urusan Dalam
011 Gedung Kantor
012 Termasuk Instalasi
012 Rumah Dinas
012.1 Tanah Untuk
Rumah Dinas
012.2 Perabotan
013 Mees/Guest House
015 Penerangan Listrik
016 Telepon
017 Keamanan/ketertiban kantor
018 Kebersihan Kantor
019 Protokol
019.1
Upacara Bendera
019.2
Tata Tempat
019.21 Pemasangan Gambar
Presiden/Wakil Presiden
019.3 Audiansi
|
020 Peralatan
020.1 Penawaran
020.11 Tender
021 Alat tulis
022 Mesin Kantor
023 Prabot Kantor
024 Alat angkutan
025 Pakaian dinas
026 Senjata
027 Pengadaan
028
Inventaris
|
030 Kekayaan Daerah
040 Perpustakaan / Dokumen/ Kearsipan/ Sandi
041 Perpustakaan
042 Dokumentasi
045 Kearsipan
045.1 Ekspedisi ke 2
045.2 Surat Pengantar
045.3 Salah kirim
045.4 Pembinaaan
system kearsipan
046
S a n d i
|
050 Perencanaan
060 Organisasi / Ketatalaksanaan
070 Penelitian
080 Konperensi
090 Perjalanan Dinas
100 PEMERINTAHAN
110 Pemerintahan Pusat
120 Pemda Tk. I
130 Pemda Tk. II
140 Pemerintahan Desa
150 DPR-MPR
160 DPRD Tk.I
170 DPRD Tk.II
180 Hukum
190 Hubungan Luar Negeri
200 POLITIK
210 Kepartaian
220 Organisasi Kemasyarakatan
230 Organisasi Profesi dan Fungsional
240 Organisasi Pemuda
250 Organisasi Petani, Buruh dan Nelayan
260 Organisasi Wanita
270 Pemilihan Umum
300 KEAMANAN / KETERTIBAN
310 Pertahanan
320 Kemiliteran
330 Keamanan
340 Pertahanan Sipil
350 Kejahata
360 Bencana
370 Kecelakaan
400 KESEJAHTERAAN RAKYAT
410 Pembangunan Desa
411
Usaha Gotong Royong
412
Perekonomian Desa
413
Prasarana Desa
414
Pengembangan Desa
415 Koordinasi
|
420 Pendidikan
421
Sekolah
|
|
421.1
Pra Sekolah
421.2
Sekolah Dasar
421.3
Sekolah Menengah
421.4
Sekolah Tinggi
421.5
Sekolah Kejuruan
421.6
Kegiatan Sekolahan, Dies Natalis, Lustrum
421.7
Kegiatan Pelajar
421.8
Sekolah Pendidikan Luar Biasa
421.9
Pendidikan Luar Sekolah atau Pemberantasan Buta Huruf
|
|
422 ADM. Sekolah
423 Metode Belajar
424 Tenaga Pengajar
425 Sarana Pendidikan
426 Keolahragaan
427 Kepemudaan
428 Kepramukaan
429
Pendidikan Kedinasan
|
430 Kebudayaan
431
Kesenian
432
Kepurbakalaan
433
Sejarah
434
Bahasa
435
Pertunjukan/hiburan
436 Kepercayaan
|
440 Kesehatan
441
Pembinaan kesehatan
442
Obat-obatqan
443
Penyakit menular
444
Gizi
445
Rumah sakit, Puskesmas
446
Tenaga Medis
447
Alat Medis
448 Pengobatan Tradisional
|
450 Agama
451
I s l a m
452
Protestan
453
Katholik
454
Hindu
455
Budha
456 Urusan Haji
|
460 Sosial
461 Rahabilitasi Penderita cacat
462 Tuna susila
463 Kesejahteraan anak/keluarga
464 Pembinaan Pahlawan
465 Kesejahteraan sosial
466 Sumbangan sosial
467 Bimbingan sosial
468 PMI
469
Makam
|
470 Kependudukan
471
Kewarganegaraan Indonesia
472
Kewarganegaraan Aing
473
Tidak Berkewarganegaraan
474
Pendaftaran Penduduk
475
Perpindahan Penduduk
476
Keluarga Berencana
477 Catatan sipil
|
480 Media Massa
481 Penerbitan
482 Radio
483 Televisi
484 Film
485 Pers
486 Grafika
487 Penerangan
488 Operasion Room
489
Hubungan Masyarakat
|
500 PEREKONOMIAN
510 Perdagangan
520 Pertanian
530 Perindustrian
540 Pertambangan Kesamuderaan
550 Perhubungan
560 Tenaga Kerja
570 Permodalan
580 Perbankan / Moneter
590 Agraria
600 Pekerjaan Umum dan Ketenagaan
610 Pengairan
620 Jalan
630 Jembatan
640 Bangunan
650 Tata Ruang Kota
660 Tata Lingkungan
670 Ketenagaan
680 Peralatan
690 Air Minum
700 PENGAWASAN
710 Bidang Pemerintahan
720 Bidang Politik
730 Bidang Keamanan dan Ketertiban
740 Bidang Kesra
750 Bidang Perekonomian
760 Bidang Pekerjaan Umum
780 Bidang Kepegawaian
790 Bidang Keuangan
800 KEPEGAWAIAN
800.1
Perencanaan
800.2
Penelitian
800.3
Pengaduan
800.5
T e a m
800.7
Statitrik
800.8 Peraturan Perundang-undangan
|
810 Pengadaan
811
Lamaran
811.1
Testing
811.2
Sercening
811.3
Panggilan
812
Pengujian kesehatan
813
Pengangkatan Calon Pegawai.
813.1 Pengangkatan Calon Pegawai Gol. I
813.2 Pengangkatan Calon Pegawai Gol. II
813.3 Pengangkatan Calon Pegawai Gol. III
813.4 Pengangkatan Calon Pegawai Gol. IV
813.5 InpresPengangkatan Calon Guru
814
Pengangkatan Tenaga Lepas
814.1 Pengangkatan Tenaga Bulanan
814.2 Pengangkatan Tenaga Harian
815 Pengangkatan Tenaga Asing
|
820 Pengangkatan & Mutasi
821 Pengangkatan
|
|||
821.1
Pengangkatan menjadi Pegawai Negeri (tetap)
821.2
Pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Golongan I
821.3
Pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Golongan II
821.4
Pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Golongan III
821.5
Pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Golongan IV
821.6
Pengangkatan dalam Jabatan, pembebasan dari jabatan, berita acara Sertijab
821.7
821.8
Sekjen/Dirjen/Irjen/Kaban
821.9
Kepala Biro/Direktur/Inspektur/Kepala Pusat/ Sekretaris/Kepala Dinas/ Asisten
SEkwilda
821.10
Kepala Bagian/Kepala Sub Direktorat/ Kepala Bidang/ Inspektur Pembantu
821.11
Kepala Sub Bagian/ Kepala Seksi/ Kepala Sub Bidang/ Pemeriksa
821.12
Kepala/ Pembantu Gubernur
821.13
Wedana/ Pembantu Bupati
821.14
C a m a t
821.15
Lurah Administratif ( Lurah Desa lihat 141)
821.16 Jabatan lainnya
|
|||
822 Kenaikan Gaji Berkala
|
|||
822.1
Pegawai Golongan I.
822.2
Pegawai Golongan II
822.3
Pegawai Golongan III.
822.4 Pegawai Golongan IV
|
|||
823 Kenaikan Pangkat
|
|||
823.1
Pegawai Golongan I.
823.2
Pegawai Golongan II
823.3
Pegawai Golongan III
823.4 Pegawai Golongan IV.
|
|||
824 Pemindahan /Perbantuan
|
|||
824.1
Pegawai Golongan I.
824.2
Pegawai Golongan II
824.3
Pegawai Golongan III
824.4 Pegawai Golongan IV.
|
|||
826 Penunjukan Tugas Belajar
|
|||
826.1
Dalam Negeri
826.2
Luar Negeri
826.3
Tunjangan Belajar
826.4 Penempatan kembali
|
|||
830 Kedudukan
831 Penghitungan Masa Kerja
|
||
832 Penyusunan Pangkat Gaji.
|
||
832..1
Pegawai Golongan I.
832.2
Pegawai Golongan II
832.3
Pegawai Golongan III
832.4 Pegawai Golongan IV
|
||
833
Penghargaan Ijazah
834 Jenjang Pangkat
|
||
840 Kesejahteraan
841
Tunjangan
841.1
Jabatan
841.2
Kehormatan
841.3
Kematian
841.4
Tunjangan Hri Raya
841.5
Perjalanan Dinas Tetap/ Cuti/ pindah
841.6
Keluarga
841.7
Pangan, uang makan
842
Dana
842.1
Taspen
842.2
Kesehatan
842.3
Asuransi
843
Perawatan Kesehatan
843.1
Poliklinik
843.2
Perawantan Dokter
843.3
Obat-obatan
843.4
Keluarga Berenca
844
Koperasi/Distribusi
844.1
Distribusi pangan
844.2
Distribusi sandang
844.3
Distribusai lainnya
845
Perumahan/hotel/tanah
845.1
Perumahan Pegawai
845.2
Tanah kaplingan
845.3
Losmen/hotel
846
Bantuan Sosial
846.1
Bantuan kebakaran
846.2
Bantuan kebanjiran
847
Rekreasi
848 Dispensasi
|
850 Cuti
851
Cuti Tahunan
852
Cuti Besar
853
Cuti Sakit
854
Cuti Hamil
855
Cuti Naik Haji
856
Cuti di Luar Tanggungan Negara
857
Cuti Alasan Lain
858 Izin keluar Kantor
|
860 Penilaian
870 Tata Usaha
880 Pemberhentian
881
Permintaan sendiri
882
Dengan Hak Pensiuan
882.1
Pemberhentian dengan hak pension peg.gol.I
882.2
Pemberhentian dengan hak pension peg.gol.II
882.4
Pemberhentian dengan hak pension peg.gol.III
882.5
Pemberhentian dengan hak pension peg.gol.IV
882.6
Pensiun janda/duda
882.7
Uang muka pensiun
883
Karena Meninggal
883.1
Karena meninggal dalam tugas
884
Alasan Lain
885
Uang Pesangon
886
Uang Tunggu
887
Untuk sementara waktu
888 Tidak dengan hormat
|
890 Pendidikan
900 KEUANGAN
910 Anggaran
920 Otorisasi
930 Vervikasi
940 Pembukuan
950 Perbendaharaan
960 Pembinaan Kebendaharaan
970 Pendapatan
990 Bendaharawan
991. AKPP
992. Teguran SPJ
KODE SURAT DINAS
Berdasarkan Surat Edaran Dinas Penduidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Magelang No. 045.d/92-TOT/PDK Mataram Tanggal, 11 Juli 2000.
Contoh :
Nomor : ...*/…¦**/...***
...* = Nomor Urut
...** = Nomor Kode
...*** = Nomor Kode Kecamatan (dua huruf)
...**** = Boleh ditambah dengan sifat surat (Rhs.)
Contoh :
Tentang Usulan Mutasi = 05/824/NR/Rhs
Post a Comment