Syarat dan Mekanisme Pengajuan NUPTK Baru Tahun 2016
Pada kesempatan ini admin bagikan secara lengkap mengenai
"Syarat dan Ketentuan NUPTK" yang perlu dibaca agar para Guru dan
tenaga Pendidik tahu bagaimana cara atau mekanisme untuk memperoleh
Nomor Unik pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) Tahun 2016/2017. Untuk memperoleh NUPTK bagi guru dan tenaga kependidikan
baik sekolah formal maupun non-formal, maka pastikan data GTK yang
di-input oleh operator sekolah harus lengkap, benar dan valid agar
proses penerbitan NUPTK bagi GTK yang memenuhi persyaratan dan ketentuan
yang dikeluarkan oleh Dirjen GTK dapat dilakukan dengan baik dan cepat.
Berikut Syarat dan Ketentuan Penerbitan dan Penonaktifan NUPTK
Surat
tentang penggunaan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Guru dan Tenaga Kependidikan
dan tindak lanjut dari pengelolaan dan penerbitan NUPTK di tahun 2016,
disampaikan beberapa hal-hal sebagai berikut;
1. Program dan kegiatan di lingkungan Direktorat Jenderal
Guru dan Tenaga Kependidikan pada tahun 2016 menggunakan Dapodik Guru dan
Tenaga Kependidikan yang terintegrasi dengan Dapodik yang dikelola oleh Pusat
Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK), Ditjen Dikdasmen dan
Ditjen PAUD dan DIKMAS.
2. Sesuai hasil kesepakatan rapat sebelumnya,
penerbitan NUPTK akan menjadi tugas dari Pusat Data dan Statistik Pendidikan
dan Kebudayaan (PDSPK) dengan tetap berkoordinasi kepada Tim Dapodik Unit Utama
yang akan dilaksanakan mulai tahun 2016.
3. Adapun syarat dan ketentuan penerbitan NUPTK
bagi Guru dan Tenaga Kependidikan adalah sebagai berikut;
- Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah pada jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, PLB.
- Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan pendidikan Non Formal (KB/TPA/SPS, PKBM/TBM, Kursus, dan UPT.
- Guru PNS/CPNS, Pengawas PNS, dan Guru bukan PNS.
- Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan pendidikan Non Formal PNS/CPNS dan bukan PNS.
- S-1/D4 dari LPTK/PTN yang memiliki prodi terakreditasi atau dari LPTK /PTS yang terakreditasi Kopertis setempat bagi guru dan tenaga kependidikan yang diangkat setelah Januari 2006.
- Guru dan tenaga kependidikan yang aktif dalam dapodik Dikdasmen dan PAUD-Dikmas dengan ketentuan;
A. Belum memiliki NUPTK melalui proses veval GTK
oleh PDSPK
B. Kandidat guru dan tenaga kependidikan penerima NUPTK melengkapi persyaratan
dengan memindai (meng- upload) dokumen persyaratan melalui aplikasiverval GTK:
i. Guru dan tenaga kependidikan PNS, SK CPNS/PNS
+ SK Penugasan dari Dinas Pendidikan
ii. Guru dan tenaga kependidikan non PNS,
a. di sekolah
negeri: SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota/Gubernur
b. di sekolah swasta: SK Pengangkatan GTY selama 2 tahun secara terus
menerus dihitung sampai dengan bulan Januari 2016 (SK tidak berlaku surut).
7. Guru yang aktif tidak dalam dapodik (Guru
Kemenag)
A. Diajukkan oleh operator Disdik melalui aplikasi verval GTK
B. Belum memiliki NUPTK melalui proses verval GTK oleh PDSPK
C. Kandidat guru penerima NUPTK melengkapi persyaratan dengan memindai (meng-upload) dokumen persyaratan melalui aplikasi verval GTK:
i. Guru PNS, SK CPNS/PNS + SK Penugasan dari Disdik
ii. Guru nonPNS,
a. di sekolah negeri: SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota/Gubernur
b. di sekolah swasta: SI< Pengangkatan GTY selama 2 tahun secara terus menerus dihitung sampai dengan bulan Januari 2016 (SK tidak berlaku surut)
A. Diajukkan oleh operator Disdik melalui aplikasi verval GTK
B. Belum memiliki NUPTK melalui proses verval GTK oleh PDSPK
C. Kandidat guru penerima NUPTK melengkapi persyaratan dengan memindai (meng-upload) dokumen persyaratan melalui aplikasi verval GTK:
i. Guru PNS, SK CPNS/PNS + SK Penugasan dari Disdik
ii. Guru nonPNS,
a. di sekolah negeri: SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota/Gubernur
b. di sekolah swasta: SI< Pengangkatan GTY selama 2 tahun secara terus menerus dihitung sampai dengan bulan Januari 2016 (SK tidak berlaku surut)
7. Diverifikasi dokumen persyaratannya
oleh Disdik Kab/Kota, Ditjen GTK sesuai kebijakan yang ada. 4. Adapun
persyaratan dan ketentuan penonaktifan NUPTK adalah sebagai berikut;
I.
Guru Kemendikbud
- mengajukan surat penonaktifan NUPTK ke Disdik dengan melampirkan surat pengantar dari Kepala Sekolah;
- Operator Disdik melalui aplikasi verval GTK mengajukan penonaktifan NUPTK dengan memindai (meng- upload) dokumen penonaktifan dari: guru ybs, surat pengantar Kepsek, Surat Persetujuan dari Disdik
II. Guru
Kemenag
- mengajukan surat penonaktifan NUPTK ke disdik dengan melampirkan surat pengantar dari Kepala Madrasah dan surat persetujuan dari Kanwil Kemenag;
- Operator Disdik melalui aplikasi verval PTK mengajukan penonaktifan NUPTK dengan memindai (meng- upload) dokumen penonaktifan dari: guru ybs, surat pengantar Kepala Madrasah, Surat Persetujuan dari Kanwil Kemenag dan Surat Persetujuan dari Disdi.
Mengingat
NUPTK adalah syarat mutlak bagi Guru dan Tenaga Kependidikan baik pada satuan
pendidikan formal maupun non formal untuk mendapatkan semua layanan atau
program dan kegiatan pada Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan, maka kami
berharap penerbitan NUPTK di tahun 2016 dapat dilaksanakan sesuai jadwal yang
telah ditetapkan.
Nah bagi
sahabat guru yang belum tahu cara mendapatkan nuptk atau penerbitan dan
penonaktifkan NUPTK bisa melihat pada gambar dibawah:
Post a Comment