PANDUAN MOVING CLASS
BAB I
PENDAHULUAN
- A. Latar Belakang
Di era global ini setiap sekolah hendaknya selalu melakukan berbagai inovasi pembelajaran untuk mendasari dan mencetak sumber daya manusia yang berkualitas. Pembelajaran yang dilakukan guru hendaknya dapat memberikan situasi dimana siswa dapat secara optimal mengembangkan kompetensi dirinya sesuai perkembangan umur dan intelektual masing-masing siswa. Situasi ini dapat terwujud jika guru diberikan keleluasaan mengelola kelas sesuai karakteristik mata pelajaran masing-masing, karakteristik siswa, dan keleluasaan melakukan penilaian sesuai perkembangan masing-masing siswa. Di dalam kelas guru harus melakukan berbagai inovasi dan kreatifitas pembelajaran, mengelola kelas, menata ruang, menata alat peraga, menata tempat duduk sesuai karakteristik mata pelajaran masing-masing dan sebagainya. Guru dapat melakukan kegiatan itu semua jika guru diberikan kewenangan mengelola kelas sesuai karakteristik mata pelajaran masing-masing. Jika guru telah mampu mengelola dan mengatur kelas sesuai mata pelajaran maka akan dapat memotivasi siswa dalam belajar, karena siswa tidak hanya belajar di kelas yang monoton, tetapi siswa akan selalu mengalami berbagai pengalaman belajar pada kelas-kelas yang selalu berubah sesui karakteristik mata pelajaran.
Tujuan umum pengelolaan kelas adalah menyediakan dan menggunakan fasilitas kelas untuk bermacam-macam kegiatan belajar dan mengajar agar mencapai hasil yang baik. Sedangkan tujuan khususnya adalah mengembangkan kemampuan siswa dalam menggunakan alat-alat belajar, menyediakan kondisi-kondisi yang memungkinkan siswa bekerja dan belajar, serta membantu siswa untuk memperoleh hasil yang diharapkan. Untuk dapat menciptakan kondisi seperti itu, guru perlu diberi kewenangan penuh untuk mengelola kelas sesuai karakteristik mata pelajaran masing-masing.
Pengelolaan kelas ini harus bersifat dinamis, artinya si guru harus mampu menyerap perkembangan model-model pembelajaran yang mutakhir untuk diaplikasikan di ruang-ruang kelas yang telah menjadi tanggung jawab pengelolaannya tersebut guna memberikan pelayanan yang optimal kepada para siswa.
Kemampuan belajar setiap anak dipengaruhi oleh faktor genetik dan lingkungan. Anak-anak akan tumbuh dengan baik jika mereka dilibatkan secara alamiah dalam proses belajar yang didukung lingkungan yang dirancang secara cermat dengan menggunakan konsep yang jelas. Untuk mengembangkan kemampuan siswa dalam bereksplorasi, mencipta, berpikir kreatif, dan mengembangkan kemampuan lain yang dimiliki siswa, sekolah perlu menerapkan berbagai model pembelajaran yang dikelola dengan sistem moving class.
Moving class merupakan sistem belajar mengajar yang bercirikan siswa yang mendatangi guru/pendamping di kelas. Konsep moving class mengacu pada pembelajaran kelas yang berpusat pada anak untuk memberikan lingkungan yang dinamis sesuai dengan pelajaran yang dipelajarinya. Dengan moving class, pada saat subjek mata pelajaran berganti maka siswa akan meninggalkan kelas menuju ruang kelas lain sesuai mata pelajaran yang dijadwalkan, jadi siswa yang mendatangi guru/pendamping, bukan sebaliknya. Sementara para guru, dapat menyiapkan materi pelajaran terlebih dahulu. Keunggulan sistem ini adalah para siswa lebih punya waktu untuk bergerak, sehingga selalu segar untuk menerima pelajaran. Dalam sistem moving class, ruang kelas didesain untuk mata pelajaran tertentu dan akan pindah ke ruang kelas lain setiap ganti pelajaran. Dengan demikian, ruang kelas akan difungsikan seperti laboratorium. Dengan moving class, siswa akan belajar bervariasi dari satu kelas ke kelas lain sesuai dengan bidang studi yang dipelajarinya.
Melihat karakteristik penyelenggaraan moving class terseut, bagi sekolah yang jumlah ruang kelasnya terbatas, penerapan sistem moving class ini sebenarnya akan cukup menyulitkan. Idealnya adalah satu ruang kelas untuk satu mata pelajaran. Dengan demikian, ruangan bisa diatur sedemikian rupa sesuai mata pelajaran yang menggunakannya dan guru pengampu menjadikan kelas itu sebagai ruang kerja sehingga dia selalu ada ketika siswa yang akan belajar datang. Namun bagaimana hal itu bisa terlaksana bila jumlah ruangan terbatas, apalagi bila jumlah tenaga pengajarnya terbatas serta jumlah mata pelajaran juga banyak. Salah satu cara untuk menyiasati keterbatasan jumlah ruang kelas itu adalah dengan mengelompokkan mata pelajaran-mata pelajaran yang serumpun.
SMA Negeri Unggul Kab. Pidie Jaya sejak tahun 2009/2010 telah melaksanakan berbagai program menuju pemenuhan 8 standar nasional pendidikan sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Upaya pemenuhan standar pendidikan tersebut dilaksanakan melalui program Rintisan Sekolah Kategori Mandiri (RSKM). Salah satu profil Sekolah Kategori Mandiri adalah penyelenggaraan proses pembelajaran dengan sistem kelas berpindah (moving class).
Berkaitan dengan hal tersebut, sejak tahun ajaran 2013/2014, dengan berbagai keterbatasan yang ada – terutama karena jumlah ruang kelas yang terbatas – SMA Negeri Unggul Kab. Pidie Jaya telah menyelenggarakan proses pembelajaran dengan sistem moving class.
B. Tujuan Penyelenggaraan Moving Class
Penyelenggaraan proses pembelajaran moving class ini bertujuan :
- Meningkatkan Kualitas Proses Pembelajaran;
- Proses pembelajaran melalui moving class akan lebih bermakna karena setiap ruang/laboratorium mata pelajaran dilengkapi dengan perangkat-perangkat pembelajaran sesuai dengan karakteristik mata pelajaran. Jadi setiap siswa yang akan masuk suatu ruang/laboratorium mata pelajaran sudah dikondisikan pemikirannya pada mata pelajaran tersebut.
- Guru mata pelajaran dapat mengkondisikan ruang/laboratoriumnya sesuai dengan kebutuhan setiap pertemuan tanpa harus terganggu oleh mata pelajaran lain.
- Meningkatkan Efektivitas dan Efisiensi Waktu Pembelajaran
Guru mata pelajaran tetap berada di ruang/laboratorium mata pelajarannya, sehingga waktu guru mengajar tidak terganggu dengan hal-hal lain.
- Meningkatkan Disiplin Siswa dan Guru
- Guru akan dituntut datang tepat waktu, karena kunci setiap ruang/laboratorium dipegang oleh masing-masing guru mata pelajaran.
- Siswa ditekankan oleh setiap guru mata pelajaran untuk masuk tepat waktu pada pada saat pelajarannya.
- Meningkatkan keterampilan guru dalam memvariasikan metode dan media pembe-lajaran yang diaplikasikan dalam kehidupan siswa sehari-hari.
- Meningkatkan keberanian siswa untuk bertanya, menjawab, mengemukakan pendapat dan bersikap terbuka pada setiap mata pelajaran.
- Meningkatkan motivasi dan hasil belajar siswa.
BAB II
PROFIL SMA NEGERI UNGGUL KAB. PIDIE JAYA
SEBAGAI RINTISAN SEKOLAH STANDAR NASIONAL
A. Landasan
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1999 tentang pemerintahan daerah
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1999 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
- Pasal 12, ayat 1, huruf b: setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat dan kemampuannya
- Pasal 12, ayat 1, huruf f: setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak menyelesaikan program pendidikan sesuai dengan kecepatan belajar masing-masing dan tidak menyimpang dari ketentuan batas waktu yang ditetapkan
- Bab IX, pasal 35 menyebutkan bahwa: (1) Standar nasional pendidikan terdiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan yang harus ditingkatkan secara berencana dan berkala
4. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang otonomi daerah yang mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota
5. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, bagian ketiga pada Pasal 10 dan 11 mengatur tentang beban belajar dalam bentuk sistem paket dan sistem satuan kredit semester (SKS). Pada Ayat 3 menyebutkan bahwa beban belajar untuk SMA/MA/SMLB, SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat pada jalur pendidikan formal kategori mandiri dinyatakan dalam satuan kredit semester. Ketentuan tersebut mengisyaratkan bahwa sekolah kategori mandiri “harus” menerapkan sistem SKS, sedangkan sekolah kategori standar menerapkan sistem paket dan “dapat” menerapkan sistem SKS.
6. Permendiknas Nomor 22 tahun 2006 tentang standar isi
7. Permendiknas Nomor 23 tahun 2006 tentang standar kompetensi lulusan
8. Permendiknas Nomor 6 tahun 2007, sebagai penyempurnaan Permendiknas Nomor 24 tahun 2006 tentang pelaksanaan Permendiknas Nomor 22 dan 23 tahun 2006
9. Rencana Startegis Depdiknas tahun 2005-2009
10. Program kerja Depdiknas tahun 2008
11. Program kerja Ditjen. Manajemen Dikdasmen tahun 2008
12. Program kerja Dit. Pembinaan SMA tahun 2008
13. DIPA Peningkatan Kualitas Pembelajaran Tahun 2008
B. Pengertian
1. Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar Nasional Pendidikan terdiri dari delapan standar yaitu standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan. Pengertian masing-masing standar tersebut adalah:
a. Standar kompetensi lulusan adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
b. Standar isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
c. Standar proses adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan.
d. Standar pendidik dan tenaga kependidikan adalah kriteria pendidikan prajabatan dan kelayakan fisik maupun mental, serta pendidikan dalam jabatan.
e. Standar sarana dan prasarana adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan kriteria minimal tentang ruang belajar, tempat berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi dan berekreasi, serta sumber belajar lain, yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.
f. Standar pengelolaan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, atau nasional agar tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan.
g. Standar pembiayaan adalah standar yang mengatur komponen dan besarnya biaya operasi satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun.
h. Standar penilaian pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik.
2. Sekolah Kategori Mandiri (SKM): sekolah yang mampu mengoptimasikan pencapaian tujuan pendidikan, potensi dan sumberdaya yang dimiliki untuk melaksanakan proses pembelajaran yang dapat mengembangkan potensi peserta didik sehingga menghasilkan lulusan yang berkualitas.
Sekolah Kategori Mandiri memiliki persyaratan minimal sebagai berikut:
a. Dukungan Internal
1). Kinerja Sekolah
a). Terakreditasi A, Tahun 2009
b). Rerata nilai UN tahun 2012,2013, dan 2014 adalah 7,00
c). Persentase kelulusan UN untuk tiga tahun terakhir diatas 100 %
d). Animo tiga tahun terakhir lebih besar dari daya tampung
e). Siswa mempunyai Prestasi akademik dan non akademik
f). Melaksanakan manajemen berbasis sekolah
g). Jumlah siswa per kelas maksimal 35 orang
h). Ada pertemuan rutin pimpinan dengan guru
i). Ada pertemuan rutin sekolah dengan orang tua (komite sekolah)
2). Kurikulum
a). Memiliki Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang mencerminkan kurikulum Sekolah Kategori Mandiri
b). Beban belajar dinyatakan dengan Satuan Kredit Semester.
c). Mata pelajaran yang harus diikuti oleh peserta didik dikelompokkan menjadi 3 (tiga) yaitu wajib (mata pelajaran pokok) dan pilihan (paket dan bebas).
3). Ketersediaan Panduan Pelaksanaan
a). Memiliki pedoman pembelajaran
b). Memiliki pedoman pemilihan mata pelajaran sesuai dengan potensi dan minat
c). Memiliki panduan menjajagi potensi peserta didik
d). Memiliki pedoman penilaian
4). Kesiapan Sekolah
a). Sekolah menyatakan ingin melaksanakan Sistem Kredit Semester
b). Persentase guru yang menyatakan ingin melaksanakan SKS ≥ 90%
c). Pernyataan staf administrasi akademik bersedia melaksanakan SKS
d). Kemampuan staf administrasi akademik dalam menggunakan komputer
5). Kesiapan Sumber Daya Manusia
a). Persentase guru memenuhi kualifikasi akademik ≥ 75%
b). Relevansi guru setiap mata pelajaran dengan latar belakang pendidikan (90 %)
c). Rasio guru dan siswa 1 : 20
d). Jumlah tenaga administrasi akademik sesuai ketentuan
e). Guru bimbingan konseling/karir
6). Ketersediaan Fasilitas
a). Ruang kepala Sekolah
b). Ruang wakil kepala sekolah
c). Ruang guru
d). Ruang bimbingan
e). Ruang Unit Kesehatan
f). Tempat Olah Raga
g). Tempat ibadah
h). Lapangan bermain
i). Komputer untuk administrasi
j). Memiliki laboratorium:
- Teknologi informasi/komputer
- Fisika
- Kimia
- Biologi
- Multimedia
k). Perpustakaan memiliki koleksi buku setiap mata pelajaran dan dikelola .
l). Layananan bimbingan karir
b. Dukungan Eksternal
1). Dukungan dari komite sekolah
2). Persentase orang tua yang menyatakan bersedia putranya mengikuti pembelajaran dengan SKS ≥ 60 %
3). Dukungan dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota secara tertulis (kebijakan dan fasilitas/pembiayaan)
4). Dukungan tenaga pendamping/nara sumber dalam keseluruhan proses pengambangan dan pelaksanaan SKM
3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, pasal 11 ayat (3) menyatakan bahwa beban belajar untuk SMA/MA/SMLB, SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat pada jalur pendidikan formal kategori mandiri dinyatakan dalam satuan kredit semester. Ketentuan tersebut mengisyaratkan bahwa sekolah kategori mandiri harus menerapkan sistem satuan kredit semester.
Satuan Kredit Semester (SKS) menurut Standar Isi adalah sistem penyelenggaraan program pendidikan yang peserta didiknya menentukan sendiri beban belajar dan mata pelajaran yang diikuti setiap semester pada satuan pendidikan.
C. Sistem Kredit Semester
1. Dasar penerapan Satuan Kredit Semester adalah:
a. Kecepatan belajar siswa tidak sama
b. Potensi belajar siswa tidak sama
c. Minat siswa terhadap mata pelajaran tidak sama
d. Siswa akan sukses bila belajar sesuai dengan potensi dan minatnya.
e. Siswa dapat menyelesaikan studi selama 5 semester dan bisa lebih dari 6 semester
2. Kurikulum Sistem Kredit Semeter adalah:
a. Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar disusun menjadi satuan kredit semester, yaitu 120 SKS
b. Mata pelajaran:
1). Wajib/Pokok untuk seluruh peserta didik
2). Pilihan Paket, sebagai dasar untuk mendukung bidang kemampuan yang akan dipilih di perguruan tunggi.
3). Pilihan Bebas, sesuai dengan bakat dan minat peserta didik.
4). Kelompok MP Pilihan Paket, meliputi berbagai bidang kemampuan yang diperlukan peserta didik untuk melanjutkan ke pendidikan lebih lanjut, yang mencakup:
a). Program akademik: Teknik, Ilmu kesehatan, Sains, Ekonomi, Ilmu Sosial, Bahasa, Hukum, dan sebagainya
b). Program profesional: Politeknik.
c. Beban belajar siswa dinyatakan dengan satuan kredit semester (SKS), yaitu 16 sampai 27 SKS per semester. Kecepatan belajar normal adalah 20 SKS per semester.
d. Satu SKS untuk mata pelajaran teori terdiri atas:
1). 45 menit tatap muka
2). 25 menit penugasan akademik terstruktur dan 20 menit kegiatan akademik mandiri tidak terstruktur
e. Satu SKS pelajaran praktikum terdiri atas 2 sampai 3 jam praktek di laboratorium atau bengkel
f. Mata pelajaran pilihan ditawarkan mulai semester 3
3. Beban Belajar:
a. Semester 1 dan 2 sebanyak 20 SKS
b. Semester 3 dan seterusnya bisa 16 SKS sampai 28 SKS sesuai dengan prestasi yang dicapai pada semester sebelumya
c. Dimungkinkan siswa lulus kurang dari 6 (enam) semester
d. Pemilihan mata pelajaran sesuai dengan potensi, minat, dan kecepatan belajar siswa melalui bimbingan dari penasehat akademik siswa
4. Pembelajaran:
a. Pelaksanaan pembelajaran menerapkan pendekatan tatap muka, kegiatan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur. Oleh karena itu siswa didorong untuk dapat belajar secara mandiri.
b. Menerapkan pengelolaan pembelajaran dengan sistem siswa pindah ruang kelas (moving class). Untuk itu diperlukan kelas mata pelajaran.
c. Guru menyediakan jadwal untuk konsultasi mata pelajaran.
e. Jadwal pemanfaatan laboratorium untuk kegiataan di luar jadwal rutin
f. Pemanfaatan perpustakaan
g. Penasehat akademik mendeteksi potensi siswa, bisa dengan tes bakat disertai data prestasi belajar.
h. Ada program remedi sepanjang semester (tidak ada batasan frekuensi pelaksanaan remedi dalam satu semester sehingga diperlukan perangkat pendukung untuk pelaksanan remedi antara lain dalam bentuk modul pembelajaran mandiri yang disiapkan oleh guru)
i. Menerapkan pembelajaran berbasis TIK
5. Penilaian:
a. Bentuk penilaian: tugas-tugas, ujian midsemester dan ujian semester
b. Penilaian menggunakan acuan kriteria dengan kategori A, B, C, dan D
c. Konversi skor menjadi grade, dan konversi grade menjadi skala 4
d. Lulus minimum mencapai nilai C
e. Syarat lulus dari sekolah indeks prestasi minimum 2,00
6. Administrasi Akademik:
a. Setiap siswa di bawah bimbingan penasehat akademik membuat rencana studi, kemudian bisa direvisi atas dasar prestasi yang dicapai siswa
b. Administrasi data prestasi siswa
c. Mata kuliah pilihan ditawarkan setelah semester 3
D. Profil SMA N Unggul Pidie Jaya
Sesuai dengan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan dan PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan berikut ini adalah profil SMA Negeri-2 Muara Teweh sebagai Rintisan Sekolah Kategori Mandiri (SKM) yaitu sebagai berikut :
- 1. Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan
SMA Negeri Unggul Kab. Pidie Jaya telah memiliki dokumen Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang memuat komponen yang dipersyaratkan dan telah disahkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Tengah.
Penyusunan KTSP dilakukan secara mandiri oeh masing-masing guru dalam MGMP oleh sekolah berdasarkan 7 (tujuh) prinsip pengembangan kurikulum dan acuan operasional penyusunan KTSP. Peserta didik mencapai kompetensi sesuai standar isi dan SKL dengan mengacu pada Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) Per Mata Pelajaran 75. Secara bertahap akan diberlakukan minimal KKM 70 pada tahun pelajaran 2011/2012, minimal KKM 75 pada tahun 2012/2013, serta minimal KKM 75 pada tahun 2013/2014.
- 2. Standar Proses
SMA N Unggul Pidie Jaya telah mempunyai perencanaan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran sesusai dengan rencana, melakukan penilaian dengan berbagai cara, melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap seluruh proses pendidikan yang terjadi di sekolah untuk mendukung pencapaian standar kompetensi lulusan. Pelaksanaan pembelajaran mengacu pada tujuh prinsip pelaksanaan kurikulum. Sekolah telah menerapkan sistem Satuan Kredit Semester (SKS).
- 3. Pengelolaan
SMA N Unggul Pidie Jaya telah menerapkan manajemen berbasis sekolah yang ditunjukkan dengan kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan dan akuntabilitas. Untuk mendukung penerapan MBS, maka SMA N Unggul Pidie Jaya telah mengembangkan berbagai aturan untuk menjamin ketertiban sekolah dalam melaksanakan program-programnya.
- 4. Sarana
SMA N Unggul Pidie Jaya telah memiliki seluruh kebutuhan sarana dan prasarana, mendayagunakan dan memanfaatkannya secara optimal didukung sistem perawatan dan pemeliharaan yang dilakukan secara berkala dan berkesinambungan.
- 5. Ketenagaan
SMA Negeri Unggul Kab. Pidie Jaya telah memiliki tenaga guru dan tenaga kependidikan yang memenuhi kualifikasi jabatan/profesi yang diemban dan dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara profesional.
- 6. Pembiayaan
SMA Negeri Unggul Kab. Pidie Jaya telah membiayai hampir seluruh kegiatan pendidikan di sekolah dengan memanfaatkan berbagai sumber pembiayaan, yang dapat digali oleh sekolah.
7. Penilaian
Hasil belajar siswa di SMA Negeri Unggul Kab. Pidie Jaya diperoleh melalui kegiatan penilaian yang dilakukan oleh pendidik, satuan pendidikan, dan pemerintah. Penilaian hasil belajar aspek kognitif pada kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi, dilakukan melalui ujian nasional.
Penilaian hasil belajar aspek kognitif dan/atau psikomotor pada kelompok mata pelajaran Agama dan Akhlak Mulia, kelompok mata pelajaran Kewarganegaraan dan Kepribadian, kelompok mata pelajaran Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang tidak diujikan pada ujian nasional, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani,olah raga dan kesehatan dilakukan oleh satuan pendidikan melalui ujian sekolah.
Penilaian hasil belajar aspek afektif pada kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan, kelompok mata pelajaran jasmani olahraga, dan kesehatan dilakukan melalui pengamatan oleh pendidik yang nilai akhir ditentukan melalui sidang dewan pendidik.
Untuk mengetahui pencapaian belajar siswa pada ujian nasional dan ujian sekolah beserta persiapan yang dilakukan sisiwa, guru dan sekolah dalam menghadapai ujian dilakukan pemantauan berupa Tryout persiapan UN
BAB III
PELAKSANAAN PEMBELAJARAN DENGAN SISTEM MOVING CLASS
A. Strategi Pengelolaan Moving Class
- 1. Pengelolaan Perpindahan Peserta didik
- Peserta didik berpindah ruang belajar sesuai mata pelajaran yang diikuti berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan
- Tolerenasi waktu perpindahan antar kelas adalah 5 menit.
- Peserta didik diberi kebebasan untuk menentukan tempat duduknya sendiri
- Peserta didik perlu ditegaskan peraturan tentang penggunaan ruang dan tata tertib dalam pelaksanaan kegiatan pembelajaran serta konsekuensinya
- Bel tanda perpindahan suatu kegiatan pembelajaran dibunyikan pada saat pelajaran kurang 5 menit.
- Sebelum tersedia loker, peserta didik diperkenankan membawa tas masuk dalam ruang belajar. Kegiatan pembelajaran di Laboratorium dibuat peraturan tersendiri hasil kesepakatan guru dengan laboran
- Peserta didik diberi toleransi keterlambatan 10 menit, diluar waktu tersebut peserta didik tidak diperkenankan masuk kelas sebelum melapor kepada guru piket.
- Keterlambatan berturut-turut lebih dari 3 (tiga) kali diadakan tindakan pembinaan yang dilakukan urusan Kurikulum/Akademik bersama dengan Guru Pembimbing.
2. Pengelolaan ruang belajar-mengajar
- Guru diperkenankan untuk mengatur ruang belajar sesuai karakteristik mata pelajaran/rumpun mata pelajaran.
- Ruang belajar setidak-tidaknya memiliki sarana dan media pembelajaran yang sesuai, jadwal mengajar guru, tata tertib peserta didik dan faftar inventaris yang ditempel di dinding.
- Tiap rumpun mata pelajaran diupayakan dilengkapi dengan prasarana multimedia. penggunaan prasarana diatur oleh penanggung jawab Rumpun Mata Pelajaran
- Guru bertanggungjawab terhadap ruang belajar yang ditempatinya.
3. Pengelolaan Administrasi Guru dan Peserta didik
- Guru berkewajiban mengisi daftar hadir peserta didik dan guru
- Guru membuat catatan-catan tentang kejadian-kejadian di kelas brerdasarkan format yang telah disediakan
- Guru mengisi laporan kemajuan belajar peserta didik, absensi peserta didik, keterlambatan peserta didik dan membuat rekapitulasi.
- Guru membuat laporan terhadap hal-hal khusus yang memerlukan penanganan kepada Urusan Kurikulum/Akademik
- Guru membuat jadwal topik/materi yang diajarkan dan diinformasikan kepada peserta didik.
4. Pengelolaan Program Remedial dan Pengayaan
- Remedial dan pengayaan dilaksanakan diluar jam kegiatan tatap muka dan praktik.
- Remedial dan pengayaan dapat dilaksanakan secara team teaching, dimana kolaboran dapat menjadi guru utama pada materi tertentu
- Kegiatan remedial dan pengayaan dapat menggunakan waktu dalam kegiatan pembelajaran Tugas Terstruktur (25 menit) maupun Tugas Mandiri Tidak Terstruktur ( 25 menit ).
- Remedial dan pengayaan dapat dilaksanakan dalam waktu berbeda maupun secara bersamaan jika memungkinkan, misal : Guru utama memberi pengayaan, sedangkan kolaboran memberi remedial.
- Remedial dan pengayaan dilaksanakan secara berkelanjutan berdasarkan hasil analisis postest, ulangan harian dan ulangan tengah semester.
5. Pengelolaan Penilaian
- Penilaian dilakukan untuk mengukur proses dan produk hasil pembelajaran
- Penilaian proses dilakukan setiap saat untuk menilai kemajuan belajar peserta didik, sedangkan penilaian produk/hasil belajar dilakukan melalui ulangan harian, ulangan tengah semester maupun ulangan akhir semester.
- Penilaian meliputi aspek pengetahuan/kognitif, praktik/psikomotor dan sikap/ afektif yang disesuaikan dengan peraturan yang telah ditetapkan serta mengacu pada karakteristik mata pelajaran
- Hasil penilaian dimasukkan sesuai dengan format yang telah disediakan dalam bentuk file exel yang kemudian diserahkan kepada Bagian Data Nilai pada Urusan Kurikulum/ .
- Tidak diadakan remedial untuk ujian/ulangan semester. Remedial dilakukan sesuai dengan ketentuan pengelolaan remedial dan pengayaan.
- Guru mata pelajaran bertanggungjawab dan memiliki kewenangan penuh terhadap hasil penilaian terhadap mata pelajaran yang diampunya. Segala perubahan terhadap hasil penilaian hanya dapat dilakukan oleh guru yang bersangkutan.
- 1. Banyaknya Waktu Terbuang
B. Beberapa kemungkinan permasalahan yang akan muncul
Luas pekarangan SMA Negeri Unggul Kab. Pidie Jaya serta jarak antara kelas yang cukup jauh mengakibatkan banyak waktu terbuang yang semestinya diisi dengan tatap muka.
- 2. Jumlah Ruang Kelas
Jumlah ruang kelas/belajar yang dimiliki SMA Negeri Unggul Kab. Pidie Jaya adalah 12 ruang, sama dengan jumlah rombongan belajar, sedangkan jumlah mata pelajaran kelas X sampai dengan kelas XII seluruhnya ada 18 mata pelajaran. Dalam moving class, ruang kelas identik dengan ruang mata pelajaran, artinya ruang kelas didesain dan dilengkapi dengan berbagai sarana-prasarana belajar sesuai mata pelajaran terkait, sehingga murid bisa belajar dengan nyaman dan didukung dengan alat-alat yang dibutuhkan. Contohnya pada kelas Geografi dilengkapi dengan berbagai buku sumber, peta, globe, dll. Begitu juga dengan pelajaran-pelajaran lainnya.
- 3. Sarana Belum Lengkap
Beberapa sarana yang dibutuhkan dalam moving class, belum tersedia, diantaranya adalah loker(almari/rak tas), sarana prasarana dan media belajar sesuai dengan mata pelajaran.
- 4. Kerapian dan kebersihan kelas
Dalam sistem kelas tetap, kebersihan kelas sepenuhnya menjadi tangung jawab kelas dibawah kordinasi wali kelas, dengan moving class maka kebersihan menjadi tanggung jawab guru mata pelajaran. Untuk menjaga kebersihan kelas bersama semestinya siswa bersama guru yang menempati jam pertama dan atau jam terakhir untuk membersihkan kelas yang ditempati. Namun dalam praktiknya hal demikian tidak selalu bisa dilaksanakan.
C. Daftar Keperluan Moving Class di SMAN Unggul Kab. Pidie Jaya
- Pengkondisian Kelas Rumpun Mata Pelajaran
- Penyusunan Rombongan Belajar
- Penyusunan/Penetapan Guru Pengampu Mata Pelajaran
- Penyusunan Sistem SKS
- Pemenuhan Sarana dan prasarana kelas sesuai mata pelajaran (Komputer, Lemari/rak, jaringan LAN, Wi-Fi, Buku-buku sesuai karakteristik Mata Pelajaran, dan Multimedia (TV/VCD)
BAB IV
P E N U T U P
Demikian Panduan Moving Class di SMA Negeri Unggul Kab. Pidie Jaya ini dibuat sebagai acuan untuk pelaksanaan kegiatan pembelajaran di SMA Negeri Unggul Kab. Pidie Jaya, daftar dan jadwal kegiatan terlampir. Peran Serta Stakeholder untuk memberi nilai manfaat yang lebih besar sangat diharapkan guna perbaikan program ini selanjutnya.
Meureudu, 01 Januari 2015
Kepala Sekolah,
HUSNA, S.Pd
Post a Comment